TELIKSANDI
NEWS TICKER

Petugas Berhasil Menangkap Seorang Perempuan Yang Menyebut Polisi Dajjal

Selasa, 15 Desember 2020 | 11:54 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 426

JAKARTA | Teliksandi.id Emak emak inisial RW (53) asal Bogor Jawa Barat, berhasil ditangkap Unit 2 Tipid Siber yang dipimpin oleh Kompol Rovan Richard Mahenu, S.I.K, M.Si pada hari Senin (14/12/2020).

Inisial RW ditangkap kerena diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atau antar golongan (SARA).

Dari keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berawal dari tim Unit 2 Subdit Siber melakukan Cyber Patrol lalu ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun “@yudinratu”. RW ditangkap usai memaki dengan menyebut polisi dajjal karena menangkap Habib Rizieq Syihab.

Selanjutnya, Tim Unit 2 Subdit Siber melakukan penangkapan terhadap RW yang merupakan pemilik akun tiktok @yudinratu dan merupakan orang yang berada dalam video tersebut di Kp. Al Barokah RT02/09 Kelurahan Situ Udik Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan video yang ia buat.

Dan selanjutnya petugas membawa RW ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jika terbukti ia bersalah maka RW akan di jerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

 

Sumber       : Red
Publisher    : Redaktur

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID