SERDANG BEDAGAI | Teliksandi.id – Lagi pesta narkoba jenis sabu, unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin ciduk dua pria di Dusun l Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tj. Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (12/11/2020) sekira Pukul 16.30 WIB.
Identitas kedua tersangka yang ditangkap, inisial M.SS alias Fii (27) warga Desa Tebing Tinggi, dan M.K alias Dafi (24) warga Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan serbuk putih diduga sabu.
Dan 1 buah bong (alat hisab sabu) yang terbuat dari wadah air mineral yang di rakit dengan pipet plastik sedimikian rupa sehingga menjadi sebuah bong.
1 (satu) buah kaca pirex yg di duga berisikan sisa dari pemakaian sabu,1 (satu) buah pipet plastik yang telah di bentuk yang dipergunakan sebagai sekop untuk mengambil sabu.
2 (dua) buah mancis yang kepalanya sudah dilepas, sebgai alat membakar sabu dan 1 (satu) buah pisau lipat.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP M. Napitupulu kepada wartawan mengatakan, berawal dari informasi masyarakat tentang di suatu tempat sering terjadinya transaksi dan tempat memakai narkotika jenis sabu di Dusun l Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. Minggu (15/11/2020)
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPTU Barito Siregar melaporkan Informasi tersebut Kepada Kapolsek Tanjung Beringin AKP M. Napitupulu, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit dan tim Opsnal untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung menuju sasaran penindakan sesuai informasi dan berhasil mengamankan 2 orang pria.
Dari hasil interogasi cepat bahwa tersangka M.S alias Fii dan M.K alias Dafi memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang inisial AA yang ditemuinya di tepi jalan di Dusun III Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.
Namun kedua tersangka tidak mengetahui persis rumah AA, kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan membawa kedua tersangka, namun setelah dilakukan pencarian terhadap AA yang bersangkutan tidak ditemukan, dari informasi yang didapat bahwa orang yang dimaksud telah melarikan diri.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Pantai Tanjung Beringin untuk diproses.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai,” Tandas Kapolres.