TELIKSANDI
NEWS TICKER

Petugas P2TL Rayon Babelan Menindak Dan Memutus Arus Listrik Rumah Bendahara Desa Sukatenang

Kamis, 21 November 2019 | 5:46 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 893

Kabupaten Bekasi, Teliksandi.ID – Sebelumnya PLN rayon Babelan mendapat surat informasi dari Lembaga  Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara ( Bapan ) bahwa ada tindakan pencurian listrik yang dilakukan oleh oknum salah satu aparatur desa sukatenang (IR) dirumahnya, Kp. Babakan RT 02 RW 01 Desa Sukatenang, kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi

Tanggal 20 November Petugas P2TL Rayon Babelan dikawal  petugas dari kepolisian  melakukan penindakan awal dengan memutus aliran listrik rumah oknum aparatur desa tersebut, dan memberikan sanksi P4 Non pelanggan atau bukan pelangan.

Baca Juga :

Dugaan Pencurian Listrik, Lembaga Investigasi BAPAN Surati PLN Babelan

Oknum Aparatur Desa Diduga Curi Listrik

Setelah Tim awak media mengkonfirmasi ke Bagian koordinator lapangan P2TL di ruang kerjanya, Marno, mengatakan, Benar bahwa kemarin petugas P2TL rayon Babelan dikawal petugas kepolisian  sudah menindak oknum aparatur desa sukatenang, katanya.

“Benar kemarin petugas P2TL rayon  Babelan sudah menindak dengan memutuskan aliran listrik dirumah tersebut, untuk mengenai sanksi saya belum bisa bicara karena sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir ke kantor PLN Rayon Babelan dan kita masih menunggu, kita akan kenakan sanksi Peraturan direksi PT. PLN (PERSERO) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), yaitu dengan sanksi berupa denda yang harus dibayar sesuai KWH nya,” Terang, Marno ( Koordinator lapangan P2TL rayon Babelan ). Kamis / 21/11/2019.

Ditambahnya, memang benar bila P4 NON pelanggan atau bukan pelagan dapat dikenakan UUD Nomor 30 tahun 2009 PT.PLN (PERSERO)  Pasal tentang ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3 Berbunyi ” Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) “, tetapi Kantor PLN  rayon Bebelan merujuk ke Peraturan direksi PT. PLN (PERSERO) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL),”tutupnya. ( jr/Tim)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID