TELIKSANDI
NEWS TICKER

Petugas Pos Sec Door Brimob Pelabuhan Gilimanuk, Tangkap Pria Asal Sampang Madura Jawa Timur

Sabtu, 4 Juni 2022 | 4:07 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 276

JEMBRANA, BALI – TELIKSANDI.ID | Sungguh naas nasip pria asal Sampang Madura inisial S (31) tahun, yang mana pria tersebut pada saat melewati areal Pos Sec Door Brimob Pelabuhan Gilimanuk., tak disangka pada saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya, pria tersebut sontak langsung kabur dari petugas.

Melalui gelar Pres Release yang bertempat di Aula Polres Jembrana, pada Sabtu (4/6/2022) pukul 10.54 Wita. Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi oleh Danyon C Pelopor Sat Brimob Polda Bali dan Kasat Narkoba Polres Jembrana ia menyampaikan bahwa, terduga pelaku tindak pidana Narkotika tersebut berinisial S (31) asal Sampang, Madura Jawa Timur. 

Pria tersebut tak menyangka pada saat melewati areal Pos Sec Door Brimob Pelabuhan Gilimanuk. Sabtu, (28/5) sekitar pukul 08.00Wita barang haram yang ia bawa tercium petugas jaga dari Den C Pelopor Gilimanuk.

Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap dirinya oleh petugas, pria tersebut sontak kabur dari petugas dan seketika langsung dilakukan pengejaran. Namun upaya yang dilakukan oleh pria tersebut rupanya sia-sia, yang mana pada saat kejadian dengan disaksikan oleh masyarakat umum bernama I Gede Yasa dan I Ketut Supriadi, pria yang diduga membawa Narkoba jenis Sabu berhasil ditangkap oleh Sat Brimob Danyon C Pelopor Gilimanuk. Sabtu (28/5) sekitar pukul 08.00 Wita.

Setelah dilakukan pengeledahan terhadap pria tersebut, petugas mendapatkan barang bukti dari dalam tas selempang warna biru milik terduga pelaku tindak pidana Narkotika yang dibungkus dengan plastik klip berupa narkotika jenis sabu sebanyak 198,2 gram bruto dan 196,2 gram netto.

“Setelah dilakukan intrograsi tersangka mengakui bahwa, paket narkotika tersebut dibawa dari Madura menuju ke Kecematan Seririt, Kabupaten Buleleng atas perintah dari temannya yang berinisial U untuk diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal,” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh petugas yaitu 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 198,2 gram bruto atau 196,2 gram netto, beserta tisu, uang tunai sejumlah Rp 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Vivo, 1 (satu) buah tas selempang warna hijau tua, dan 1 (satu) buah kantong plastik.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku inisial S yaitu, Pasal 132 jo pasal 115 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah),” tutup Kapolres. (Selamet / Hms Jbr).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID