TELIKSANDI
NEWS TICKER

PJS Walikota Makassar Seolah Ikut Pembiaran Lokasi Tidak Memiliki Izin IMB

Kamis, 23 Januari 2020 | 10:22 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 523

PJS Walikota Makassar Seolah Ikut Pembiaran Lokasi Yang Tidak Memiliki IZIN IMB

Makassar, TELIKSANDI.ID – Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang saat akan untuk membuat rumah. Sayangnya hal ini kadang dilanggar dan banyak rumah tanpa IMB yang akhirnya berdiri. Melanggar aturan dan hukum.

Seperti bangunan lainnya, rumah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsinya Yang sudah sangat jelas
diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG).

Di dalam Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG juga kembali ditekankan bahwa:

“Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan seperti rumah, gedung. dan Ruko

Hal ini pun diperkuat dengan terdapatnya aturan mengenai kepemilikannya pada PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Np. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005).

Disebutkan dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 PP 36/2005 bahwa:

“Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah Kota (Pemkot) dan pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.”

Berdasarkan temuan dari suatu lembaga Hukum DPP (L-MAPJ) Pusat dan bantuan hukum menemukan, “kalau adanya bangunan tanpa menggunakan (IMB) izin mendirikkan bangunan, orang nomor satu dilembaga hukum (LMAPJ) DRS Muh Natsir SH, MH, MSI, BCKU, sudah Melalukan Kordinasi terkait Adanya pembangunan Tanpa disertakan izin. IMB. Di jln Cakalan no 36 B Makassar.

Setelah melakukan penyuratan beberapa kali ke Pjs Walikota Makassar dan kordinasikan ke Pd Dinas Tata Ruang selaku pengawas tehnis utk izin IMB. tidak menuai hasil Yang maksimal.

Selanjutnya Tim (LMAPJ) Bantuan Hukum. Kordinasikan. Langsung prihal pelanggaran ini ke Kadis Tata Ruang, “kadis, tata ruang pun menyampaikan perintah ke SATPOL PP Adanya pelanggaran Bangunan tanpa Izin, ‘harusnya KASATPOL PP kota makassar Mengawal peraturan Daerah melakulan penertiban sesuai aturan UU Yang berlaku, namun fakta seolah ada kongkalikong tutur direktur Utama (LMAPJ).

Sementara itu TIM (LMAPJ) Sudah melakukan penyuratan Ke PJS Walikota makassar terkait pelanggaran izin mendirikkan bangunan, namun sampai saat ini tidak ada konfirmasi dan balasan Surat dari pjs walikota makassar. menurutnya Pjs walikota makassar seolah ikut pembiaran dalam kasus ini cetusnya.

Muh Natsir berharap kepada bapak gubernur sul-sel agar kiranya dapat menindak lanjuti persoalan ini Yang kami menilai sudah ada unsur pembiaran dan sangat melanggar hukum, harapnya. (*)(Red)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID