TELIKSANDI
NEWS TICKER

Polda Banten Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Hasil Operasi Jaran Kalimaya 2020

Kamis, 19 November 2020 | 12:42 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 379

SERANG | Teliksandi.id Kepolisian daerah (Polda) Banten saat menggelar acara Press Conference hasil operasi jaran kalimaya 2020 dan ungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran bertempat di Mako Polda Banten alamat jalan Syah Nawawi Al Bantani nomor 76 Serang – Banten.

Saat acara press release di gelar Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus ini ada 63 kasus di wilayah hukum polda banten semuanya hasil Operasi Jaran 2020. Yang dimulai dari Tanggal 5 s/d 16 November 2020 dan Operasi Ungkap Kasus Curanmor 2020 Periode Bulan Oktober hingga November 2020.

“Sebanyak 214 Unit Ranmor yang terdiri dari kendaraan R2 sebanyak 185 Unit dan kendaraan R4 sebanyak 26 Unit dan kendaraan R6 sebanyak 3 Unit semua berhasil di ungkap dengan menahan 47 orang tersangka, ” Ujar Fiandar.

Lebih lanjut fiandar, dalam Operasi Jaran 2020 Polda Banten juga berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit kendaraan R2, dan 5 Unit kendaraan R4.

“Untuk Ungkap Kasus Curanmor Polda Banten dan Polres Jajaran, berhasil mengamankan Barang Bukti sebanyak 184 Unit Kendaraan R2, dan 21 Unit Kendaraan R4 serta 3 Unit kendaraan R6, ujarnya.

Fiandar menjelaskan, bahwa untuk Ditreskrimum Polda Banten mengamankan barang bukti kendaraan R2 sebanyak 22 Unit dan 11 Unit kendaraan R4, sedangkan Polresta Tangerang mengamankan Barang bukti kendaraan R2 sebanyak 50 Unit dan 3 Unit kendaraan R4, untuk Polres Serang mengamankan barang bukti kendaraan R2 sebanyak 15 Unit R4 dan kendaraan 1 unit, dari Polres Pandeglang mengamankan 21 Unit barang bukti kendaraan R2, selanjutnya dari Polres Cilegon mengamankan barang bukti kendaraan R2 sebanyak 37 Unit dan 2 Unit kendaraan R4, dari Polres Lebak dapat mengamankan 14 Unit barang bukti kendaraan R2 dan kendaraan R4 sebanyak 4 Unit, serta kendaraan R6 sebanyak 3 unit, untuk Polres Serang Kota dapat mengamankan barang bukti kendaraan R2 sebanyak 25 Unit. paparnya

Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, S. I. K., M. H mengatakan, dalam Operasi Jaran 2020 terdapat 3 Target Operasi (TO) yang berhasil diamankan dari 5 TO, dalam Ungkap Kasus Curanmor melalui Hasil Penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten dan Jajaran telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polda Banten sebanyak 63 Kasus dengan tersangka sebanyak 47 Orang

“Para Tersangka ditangkap berdasarkan sesuai target operasi yang telah ditentukan dalam operasi jaran dan hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor, ” Ujar Martri Sonny

Sebagai mana yang di jelaskan oleh Martri Sonny, motif dari curanmor ini yaitu mencuri kendaraan bermotor dan menjual kembali kendaraan tersebut ke pihak lain untuk mencari keuntungan, serta mengambil, menerima atau membeli kendaraan yang diduga dari hasil kejahatan dengan harga dibawah normal. ucapnya

“Modusnya yaitu dengan cara merusak pintu kendaraan dan tempat kunci kendaraan mobil menggunakan anak kunci palsu, “Kata Martri Sonny

Terakhir Martri Sonny menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan terkena Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara paling singkat 7 Tahun Pidana

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy sumardi dalam penyampaiannya mengatakan, jika ada masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan bisa di cek ke Polres jajaran Polda Banten atau bisa mengecek link

https://drive.google.com/file/d/19j5VEbUZFMxIZ_kOVjEWPIW6mjXIzT1c/view?usp=drivesdk

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke polres wilayah polda banten atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa Buku Kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK dan KTP. ” Ujar Edy sumardi.

Terakhir Edy sumardi menyampaikan himbauan Kepada pemilik kendaraan bermotor jangan memarkir motor sembarangan ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan pada kendaraannya dan jangan pernah meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel agar tidak menimbulkan niat adanya niat tindak pidana curanmor.

“Untuk pemilik mobil agar masyarakat menyimpan kendaraanya di tempat yang aman dan harus dipastikan sulit untuk dijangkau pelaku pencurian, Kemudian, gunakanlah kunci ganda untuk mencegah dan mengulur waktu bagi pelaku, kepada pemilik kendaraan kalau jika ada yang ingin meminjam dengan cara menyewa mobil untuk tidak sembarangan memberikan, Pastikan peminjam itu adalah orang yang dapat dipercaya dengan disertai identitas jelas, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.”kata edy sumardi.

Sumber         : Bid humas
Journalist     : Mujahidin
Publisher      : Redaktur

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID