Polda Metro Jaya Sebut Ratusan Pengendara Terjaring Tilang Elektronik
Jakarta, TELIKSANDI. ID/ -Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melaksanakan sosialisasi tilang elektronik untuk sepeda motor per 1 Februari 2020. Penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem ETLE dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu ETLE. Pengendara yang melanggar akan otomatis terekam oleh kamera canggih dari jarak jauh.
Saat ini kegiatan sosialisasi ETLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor. Penegakan hukum dalam bentuk tilang diberlakukan pada 3 Februari dengan prosedur yang sama dengan kendaraan roda empat mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.
Dari hasil tersebut, Sebanyak 318 pengendara sepeda motor terkena bukti pelanggaran (tilang). Mereka tertangkap kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) selama dua hari penindakan 3 sampai 4 Februari 2020.
Jumlah pemotor yang tertangkap kamera ETLE karena melanggar aturan lalu lintas pada Senin (3/2) sebanyak 161 pelanggaran dan 157 pelanggaran pada Selasa (4/2). Jumlah pengemudi sepeda motor yang melanggar lalu lintas pada hari kedua menurun sebesar 2,4 persen dibanding hari pertama.
“Pelanggaran tertinggi melintasi jalur busway,” tutup Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. (Red)