Polres Pekalongan – TELIKSANDI.ID–Kepolisian Resor Pekalongan melalui Unit Reskrim Polsek Doro beberapa hari lalu berhasil mengamankan salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jembatan Doro Desa Dororejo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan, Rabu (4/3/2020).
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Jum’at (6/3/2020) mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dan mengamankan salah satu pelaku yang bernama Purwanto Alias Cempluk, 29 tahun sedangkan satu tersangka lain yang berinisial RZ Alias Jiin Alias Gembel, 30 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO). Kedua Tersangka sendiri merupakan warga Kecamatan Doro kabupaten Pekalongan.
Lebih lanjut Kasubbag Humas menjelaskan bahwa sebelum kejadian Kedua Tersangka datang kerumah Djunaidi, 20 tahun dan kemudian melakukan kekerasan terhadap Djunaidi dengan cara dipukul secara bersama-sama dengan tangan kosong karena dituduh telah meniduri istri salah satu tersangka yakni RZ (DPO).
Setelah dianiaya Djunaidi diajak oleh para Tersangka menuju kerumah Arif, 21 tahun karena ia juga diduga telah meniduri istri dari RZ (DPO). kemudian kedua Korban yakni Djunaidi dan Arif diajak ke jembatan Doro yang berada di Desa Dororejo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan oleh kedua Tersangka.
Sesampainya di jembatan Doro Kedua Korban di pukuli oleh kedua pelaku dengan tangan kosong, kemudian Tersangka RZ (DPO) mengambil Handphone milik Arif dan speda motor milik Djunaidi. Atas kejadian tersebut Arif mengalami kerugian Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Djunaidi mengalami kerugian sekira Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kedua korban juga mengalami rasa sakit dan memar di bagian wajah.
“Saat ini Tersangka Purwanto Alias Cempluk sudah diamankan di Mapolres Pekalongan sedangkan Tersangka RZ Jiin Alias Gembel masuk daftar Pencarian Orang). Namun demikian Polisi berhasil mengamankan barangbukti sepeda motor dan handphone di rumah Tersangka RZ (DPO),” ucap AKP Akrom.
Dan untuk memperetanggung jawabkan atas perbuatannya, Tersangka Purwanto Alias Cempluk akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (hen-rus)Team