TELIKSANDI
NEWS TICKER

Polisi Bagikan Tips Bayar Pajak Kendaraan yang Sudah Diblokir

Sabtu, 9 November 2019 | 9:45 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 701

Hukum, Teliksandi.id – Terbentur soal keuangan, banyak masyarakat akhirnya memilih untuk membeli motor bekas. Motor bekas banyak ditawarkan dengan harga yang variatif.
Tapi perlu diingat, selain tampilan dan tahun pembuatan, calon pembeli motor bekas harus memperhatikan surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB).
Pembeli perlu pertimbangkan keabsahan surat-surat kendaraan tersebut, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Biasanya, pembeli menginginkan kendaraan yang diboyongnya itu sempurna, dari penampilan sampai dengan STNK yang tidak bermasalah atau sudah diblokir.
Namun, jika sudah terlanjur jatuh cinta dengan kendaraan bekas yang STNK-nya sudah terblokir, pembeli mau tidak mau harus mengurusnya.
Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro mengatakan, jika STNK diblokir, pemilik baru tentu tidak bisa melakukan sistem tembak.
“Kalau sudah diblokir sudah tidak bisa. Karena secara sistem tidak bisa seperti itu,” kata Kompol Arif dilansir dari GridOto.com di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
“Mangkanya segera dilakukan pemblokiran, supaya tidak ada oknum yang mencoba memalsukan KTP dari si pemilik. Jadi kalau KTP-nya dipalsukan terkadang namanya human error lalu diproses padahal hanya ingin mengelabui petugas,” sambung dia.
Bahkan, Arif mengaku kejadian tembak KTP masih kerap terjadi di lapangan.
“Sering, bahkan sudah kita amankan KTP palsu. Sehingga itu terkadang yang membuat tetap terproses,” beber Arief.
Cara mengurus STNK yang sudah terblokir tidak begitu rumit, pembeli hanya perlu melakukan proses balik nama kendaraan yang dibelinya.
Untuk menghindari kesulitan membayar pajak motor atau mobil tanpa KTP asli (KTP pemilik kendaraan pertama), pemilik kendaraan yang sekarang diwajibkan untuk balik nama.
Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus proses balik nama kendaraan.
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.

1. STNK asli dan fotokopinya
2. KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya
4. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID