TELIKSANDI.ID – Belawan | Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utrara Irjen Pol Martuani Sormin MSi didampingi Wakapolda Sumut Brigjen. Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Pelabuhan Belawan sekaligus memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Pemalsuan STNK, pencurian dan pengedaran narkotika di Halaman Mapolres Pelabuhan Belawan. Jumat (21/2)
Turut hadir Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto SIK, MHum, Kabid Humas Kombes Pol. Tatan Dirsan Admaja, PJU Polda Sumut, Kapolres Pelabuhan Belawan dan Para Insan Pers
Polres Belawan berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Pembuatan Dokumen STNK Palsu dengan melanggar pasal 263 KUHP dengan tersangka berinisial D.L. barang bukti yang berhasil di amankan adalah Laptop, Mesin Printer, 50 Lembar Kertas Kosong, 5 Lembar STNK Palsu
Kemudian 2 kasus berikutnya Tindak Pidana Pencurian yang berhasil di ungkap Polres Belawan melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4E JO 56 KUHP. Insial Tersangka yaitu B.A dengan barang bukti 2 Unit Sepeda Motor dan tindak pidana pencurian, dengan pasal yang di persangkakan 363 Ayat 1 Ke 3E jo 55 Ayat 1 Ke 1E dari KUHPidan. Adapun 2 inisial tersangka yaitu D.S.H dan I. Lubis dengan barang bukti 1 unit sepeda motor
Dalam hal ini Polres Belawan turut mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika dan meringkus 1 tsk dengan insial H serta mengamankan barang bukti 1,6 kg sabu, dan pasal yang dikenakan pada tersangka yakni114 Ayat 2, Pasal 131 Ayat 1
Kapolda berharap bahwa dalam pelaksanaan jual beli kendaraan bermotor agar pembeli berhati hati dan melakukan pengecekan terhadap dokumen di samsat Dit Lantas Polda Sumut sehingga terhindar dari dokumen palsu.
“Akibat yang ditimbulkan dari Narkotika ini sangatlah besar, dimana para pelakumenghalalkan segara cara untuk mendapatkan uang yang akan dijadikan untuk membeli narkoba,” Tutr Irjen Pol Martuani Sormin.
Irjen Martuani juga menghimbau kepada masyarakat apabila ada hal-hal yang mencurigakan diwilayah atau lingkungan rumah tentang narkotika, agar segera dapat langsung melaporkannya di kantor Polisi terdekat atau langsung ke Polda Sumut. (Leodepari)