TELIKSANDI
NEWS TICKER

Polisi Ciduk Janda Satu Anak dan Rekannya Dari Tempat Kos

Minggu, 10 Oktober 2021 | 8:28 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 360

MATARAM | Teliksandi.id – Nasip malang dialami oleh seorang janda satu anak inisial MRSC (33) Tahun, asal Sukabumj, Jawa Barat. Dimana, saat dirinya bersama rekannya inisial HI (35) Tahun berada di tempat kos yang terletak di Gang Toleransi Lingkungan Bagirati, Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram pada Jumat (8/10) keduanya diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram.

Peristiwa penangkapan terjadi sekitar pukul 16.20 Wita, Dimana inisial MRSC dan rekannya inisial HI diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K.

Selain itu, MRSC ditangkap oleh pihak Kepolisian lantaran diketahui sebagai kekasih bandar shabu asal Karang Taliwang inisial BO. Yang mana saat ini BO masih manjadi buron,” imbuhnya.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap MRSC dan HI, pihak Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga milik BO bersama janda tersebut.

Adapun barang bukti yang dapat disita oleh pihak Kepolisian diantaranya, satu buah dompet warna abu yang di dalamnya terdapat satu buah klip bening yang berisikan kristal bening diduga shabu dengan bruto 0.32 gram.

Selain itu, pihak Kepolisian juga menyita satu buah botol plastik merek sprite yang pada ujung tutupnya terdapat dua buah pipet plastik. Tiga buah korek api gas tanpa tutup kepala dan terdapat jarum kompor, satu buah pipet plastik yang diruncingkan dan satu buah pipa kaca yang didalamnya berisikan padatan diduga shabu, bruto 1,64 gram. Dengan jumlah berat brutto keseluruhan yaitu 1,96 Gram,” sebutnya.

Sementara untuk barang bukti lainnya pihak Kepolisian juga menyita berupa satu unit HP kecil merek Samsung warna putih, satu buah hp mrek Samsung warna hitam, satu buah Tab merek Samsung warna hitam, satu buah buku Rekening BCA dan satu buah kartu ATM BCA.

“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya. (Selamet).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID