TELIKSANDI
NEWS TICKER

Polisi Gerebek Rumah Kos, Yang Diduga Tempat Prostitusi di KLU

Kamis, 1 April 2021 | 10:00 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 327

Lombok Utara | Teliksandi.id Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara Polda NTB yang di pimpin Kanit Pidum IPDA I Wayan Ciptanaya, SH., dan Paminal Polres Lombok Utara Gerebek Rumah Kos milik WS alias Blanko, yang dicurigai sebagai tempat wiki wiki, di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rabu (1/3/2021).

Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyh, SH., melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K., menjelaskan, Polisi gerebek Rumah Kos tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang curiga bahwa ditempat itu sering terjadi transaksi sex atau wik wik.

Berdasarkan Informasi masyarakat itu Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara (Lotara) melakukan penyelidikan dan mengintai Rumah Kos milik Blanko yang dicurigai masyarakat sebagai tempat wik wik.

AKP Anton mengatakan, saat timnya melakukan pengintaian, seorang wanita masuk kesalah satu kamar Kos milik Blangko, beberapa saat kemudian seorang laki-laki hidung belang masuk kedalam Kamar Kos tersebut.

Setelah menunggu sekitar 20 menit. tim masuk ke lokasi tersebut untuk melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya dalam keadaan telanjang bulat.

Berdasarkan beberapa barang bukti yang ditemukan polisi, mereka diduga baru selesai melakukan hubungan sex di Kamar Kos milik Blanko.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tim kami membawa Blanko pemilik Kos tersebut ke Mako Polres Lotara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Kedua orang yang digerebek petugas didalam kamar kos milik Blanko, juga ikut di bawa petugas ke Polres untuk dijadikan saksi.

Hasil introgasi petugas, dua orang yang ditemukan telanjang dalam kamar Kos tersebut Blangko mengaku bahwa dia menawarkan wanita kepada hidung belang itu dengan harga Rp 400.000 hasilnya Blangko mendapat upah sebesar Rp 100.000.

Untuk menguatkan dugaan terhadap pelaku, petugas amankan beberpa barang bukti berupa Satu buah sprai warna merah ungu, Dua buah bantal warna merah ungu, Bercak sperma, Dua buah kondom merk sutra, Uang tunai sebesar Empat Ratus Ribu Rupiah.

Tindak lanjut yang akan dilakukan pihak kepolisian, amankan tersangka, amankan BB, Riksa tersangka dan saksi-saksi, lengkapi Mindik, koordinasi Unit PPA, dan koordinasi JPU.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 296 dan 506 KUHP,” pungkasnya. (Selamet/hms).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID