Lombok Tengah, NTB | Teliksandi.id – Dua Warung penjual miras ilegal yang berlokasi di kawasan wisata pantai Selong Belanak digrebek petugas dari Polsek Praya Barat. Rabu (19/5/2021) Siang.
Dari hasil pengrebekan, petugas mendapati puluhan botol berisi minuman keras (miras) tradisional jenis brem dan tuak ilegal. Selanjutnya dalam operasi tersebut petugas mengamankan barang bukti tersebut, operasi tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi, sebelum perayaan lebaran ketupat digelar.
“Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Dengan fokus operasi berupa razia peredaran miras, menjelang perayaan lebaran ketupat. Terutama di kawasan wisata di wilayah Kecamatan Praya Barat,” sebut Kapolsek Praya Barat, AKP Hery Indrayanto,SH., yang memimpin langsung operasi tersebut.
Dalam operasi tersebut ada dua lokasi yang disasar. Masing-masing Dusun Serangan dan Dusun Selong Belanak Desa Selong Belanak. Dari dua lokasi tersebut, pihaknya menemukan miras tradisional yang dijual secara ilegal milik dua warga desa setempat. Masing-masing Amaq S serta Inaq A.
Dari warung Amaq S, polisi berhasil menyita 19 botol mineral tanggung miras jenis brem, satu botol mineral besar miras jenis tuak dan masing-masing dua botol miras merk Factor serta merk topi miring. Sementara dari warung Inaq A miras yang disita lebih banyak lagi. Dengan total sekitar 83 botol miras jenis tuak, brem serta bir bintang.
“Seluruh miras ilegal tersebut saat ini sudah kita sita dan diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Adapun pemilik warung juga sudah menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan kepemilikan miras ilegal tersebut.
Pihaknya berharap dengan operasi tersebut bisa meminimalisir potensi peredaran miras khususnya di kawasan wisata. Terutama lagi menjelang perayaan lebaran ketupat seperti sekarang ini. Sehingga potensi munculnya gangguan keamanan bisa diantisipasi sejak dini. Mengingat, banyak kasus gangguan keamanan dipicu oleh miras. (Slmt).