Tegal | Teliksandi.id – Kepala Desa kali jambu kecamatan bojong diduga terlibat 0plosan Gas 3 kg subsidi ke 12 kg tabung LPG non subsidi
Tim Bareskrim. yang di pimpin oleh perwira menengah, mengrepek sebuah bangunan semi permanen di desa jambu, kecamatan bojong. kabupaten tegal ,yang di jadikan tempat penyuntikan pengoplosan tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung LPG 12 kg non subsidi atau tabung warna pink.
Tim unit IV subdit 2 Dittipidter Bareskrim polri yang di pimpin oleh AKBP Sofyan, berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan, liquefied petroleum Gas (LPG) bersubsidi.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan empat orang pelaku dan saksi.
Yakni kepala desa kali jambu berinisial TF serta tiga orang tersangka berinisial MK penyuntik tabung JL sopir JN sopir.
Selain itu, tim Bareskrim juga mengamankan barang bukti ratusan tabung LPG 3 kilogram dan 12 kilogram dengan rincian 110 tabung LPG 3 kg isi 847 tabung kosong LPG 3 kg kosong, 183 tabung LPG 12 kg isi, 151 tabung LPG 12 kg kosong, tombak alat suntik 2 unit, alat timbang 2 unit, mobil pickup dan 1 unit truk.
Untuk menutupin perbuatannya tersangka TF sengaja membuka agen LPG di rumahnya agar tak di curigai masyarakat, dia membangun gudang semi permanen di pinggir hutan pinus yang jauh dari pemukiman warga sebagai tempat penyuntikan atau pengoplosan gas LPG.
Kasus ini sangat merugikan negara, kerugian di perkirakan mencapai millaran rupiah, dan melanggar ketentuan dalam pasal 8 ayat (1 ) huruf a dan c j.o pasal 62 ayat 1 UUD perlindungan konsumen, dengan ancaman penjara 6 tahun.
Para pelaku dan saksi kini akan di bawa ke kantor Bareskrim polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga jumat (07 Maret 2025) lokasi tempat penyuntikan LPG 3 kg masih di pasang garis polisi (Red/Lia)