TELIKSANDI
NEWS TICKER

Polisi Ringkus 12 Pelaku Kejahatan, Empat Diantaranya Masih di Bawah Umur

Selasa, 16 Maret 2021 | 2:52 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 291

Kota Bima, NTB | Teliksandi.id Dalam kurun waktu 14 hari saja, Polres Bima Kota berhasil meringkus sedikitnya 12 orang pelaku pencurian mulai dari kasus Curanmor hingga pencurian dengan kekerasan atau Curat.

Mirisnya kata Wakapolres Bima Kota Polda NTB Kompol Mujahiddin, dari 12 pelaku ini, empat orang masih dibawah umur. Dengan rincian sembilan orang pelaku Curanmor dan tiga orang pelaku Curat.

“Dari pelaku Curnamor sebanyak sembilan orang ini, yang berperan sebagai pemetiknya ada sebanyak lima orang dan satu orang di bawah umur. Sementara penadahnya ada empat orang,” jelasnya saat jumpa pers. Selasa, (16/03/2021).

Operasi ini ditegaskan kembali Wakapolres, berlangsung selama tanggal 1 hingga 14 Maret lalu dalam pelaksanaan Operasi Jaran Gatarin 2021.

Dari penangkapan ke-12 pelaku ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 16 unit sepeda motor berbagai jenis kendaraan, lima unit Handpone, sebilah pisau belati, parang hingga kunci leter T.

Ia berharap dari penangkapan kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku. “Khususnya Curanmor yang menimbulkan keresahan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Serta lanjutnya tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid_19.

“Dan saya berharap kasus kejahatan di Wilayah Hukum Polres Bima Kota bisa di minimalisir apalagi terkait dengan kasus Curanmor,” tukasnya didampingi Kasat Reserse Polres Bima Kota Iptu M Rayendra Rizkila Abadi Putra S Ik dan Kasubbag Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin serta yang lainnya.

Kedepan juga pihaknya berjanji akan terus melakukan pengembangan terhadap para penadah baik kasus Curanmor dan lainnya. (Hms/Selamet).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID