TELIKSANDI
NEWS TICKER

Polisi Ringkus Bos 1 Kg Sabu Bersama Tiga Rekannya di Hotel

Sabtu, 29 Mei 2021 | 7:56 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 354

Mataram, NTB | Teliksandi.id Terduga pelaku pengedar 1 Kg Narkoba jenis shabu inisial EDL asal Jakarta dan 3 rekannya berhasil digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda NTB, saat hendak melakukan transaksi di disalah satu Hotel di Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (28/5/2021).

Dalam gelar acara Konferensi Pers yang bertempat di Markas Ditresnarkoba Polda NTB, Kota Mataram Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, masyarakat NTB kembali membuktikan dukungannya sehingga Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, berhasil gagalkan peredaran Narkoba di NTB untuk kesekian kalinya,” ucap Helmi, Sabtu (28/5/2021).

“Kali ini jumlahnya cukup besar 1000 gram alias 1 kilogram sabu yang dibawa oleh sesorang berinisial EDL dari jakarta menuju NTB melalui jalur udara,” jelasnya.

Dikatakan Helmi, jika tidak ada informasi
dari masyarakat barang ini sudah beredar di NTB, sebab sempat lolos dari pemeriksaan di Bandara dan Pelabuhan.

Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menjelaskan, kasus 1 Kg sabu yang berhasil diungkap kali ini berasal dari Aceh, barang bukti serta pelakunya sudah diamankan di markas Ditresnarkoba Polda NTB.

“Penyelundup asal Tangerang Banten beserta penerimanya turut diamankan dalam penggerebekan transaksi narkoba itu, Kami tangkap mereka saat akan menyerahkan sabu-sabu di dalam kamar hotel,” kata Helmi.

Kasus penyelundupan sabu-sabu dari Aceh yang ditangakp team Ditresnarkoba yang diback-up oleh team khusus dari Satbrimobda Polda NTB itu berinisial EDL, dia seorang pria asal Tanggerang Selatan. Penerimanya, dua orang dari Sumbawa berinisi IZ dan YZ.

Dikatakan, paket sabu itu dibawa langsung dari Aceh, menggunakan jalur udara, pesawat yang ditumpangi EDL sempat transit di Jakarta dan Bali, kemudian dari Bali, dia datang ke Lombok melalui jalur darat, menyeberang menggunakan kapal dan turun di Pelabuhan Lembar, lalu kemudian menginap di hotel tempatnya diringkus bersama dua temannya.

Setibanya di Lombok, EDL membawa paket pesanan itu menginap di salah satu hotel di Senggigi, yang menjadi lokasi penangkapannya.

“Lima bungkus plastik hitam berlakban cokelat berisi sabu-sabu itu, disembunyikan EDL didalam bantal,” tambahnya.

Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap lagi satu orang yang diduga terlibat dalam jaringan 1 kg sabu ini, dia disebut ustad inisialnya MA dari Kota Mataram.

“Ustad ini bertindak selaku pengatur perjalanan barang tersebut,” ujarnya

Tertangkapnya orang yang disebut ustad itu, menjadi genap 4 orang yang terlibat dalam kasus 1 kg sabu ini, yakni EDL asal Tangerang banten, IZ dan YZ asal Sumbawa, MA dari Mataram, selain itu salah satu dari mereka merupakan bos besar narkoba di NTB.

“Baru kali ini bos besar ambil barang sendiri, biasanya belum pernah ada, dia datang jauh-jauh dari sumbawa hanya untuk mengambil paket tersebut,” kata Helmi.

Selain 1 kg Sabu petugas juga amankan barang bukti lainnya berupa, uang milik EDL Rp. 336.000, 1 Buah KTP, 1 Unit Hp Vivo, 1 Unit Hp Nokia, 1 Unit Hp xiomi note 8, 1 Unit Hp Samsung A20 S, Uang milik IRZ Rp. 15.000.000, Uang milik YZ Rp. 200.000 dan BB yang diduga Sabu seberat 1 Kilo tersebut langsung dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda NTB Kota Mataram untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.

Tehadap para tersangka diduga melanggar Pasal Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi “(Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi : “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

“Sebelum gelar acara Konferensi Pers berakhir. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi 1 kilogram sabu, menurutnya. berkat informasi tersebut berarti 4 ribu warga NTB berhasil terselamatkan,” pungkasnya. (Selamet).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID