Medan | Teliksandi.id – Dua wanita yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korbannya seorang wanita tua bernama Porta Boru Tumanggor (52) tahun, yang terjadi di Pohon Kopi Perladangan milik warga bernama Ismail Turnip di Nagari Tano Tingkir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun.
Kasus tersebut tidak sampai 2X24 jam berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut, Sabtu (29/5/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Sebagimana yang disampaikan oleh Kapolsek Purba IPTU M Purba, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Kamis (27/5/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib. Sosok mayat tersebut ditemukan oleh Pangulu Negeri Tano Tingkir di pohon kopi Perladangan milik Ismail Turnip yang terletak di Negeri Tano tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun menggunakan kain panjang dan tangan terikat.
Dengan mengetahui adanya peristiwa tersebut selanjutnya Pangulu Negeri Tano Tingkir melaporkan ke Sat Reskrim Polres Simalungun, berdasarkan laporan tersebut. Selanjutnya Unit Jahtanras Sat reskrim Polres Simalungun dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun datang ke lokasi guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan dibantu oleh Subdit III Krimum Polda Sumut lalu mengevakuasi jenazah Porta Boru Tumanggor untuk di autopsi di ruangan jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan pada Hari Sabtu (29/5/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib Kanit Jahtanras IPDA Antonyus Hutahaean, SH, MH menerima informasi keberadaan kedua pelaku mereka berada diseputaran Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Pada malam harinya sekira pukul 22.00 Wib Kanit Jahtanras dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun dibantu oleh Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Poldasu dipimpin Panit 1 IPDA Soewandi Samosir, SH berhasil mengungkap sekaligus meringkus ke dua pelaku yang bersembunyi di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
“Pelaku diketahui berinisial A Boru S (40) dan H Boru T (45) keduanya warga Huta Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun.
Dari ke dua pelaku ditemukan barang bukti yaitu 2 unit handphone (HP) yang dibeli pelaku dari uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban, 2 unit cincin milik korban dan uang tunai sekitar Rp 2.500.000 yang merupakan sisa uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban sekira Rp 8.000.000.
“Kedua Pelaku, A Boru S dan H Boru T sudah diamankan lalu di bawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK, MH dikonfirmasi, Minggu (30/5/2021) dini hari. (Red/joe).