Badung, Bali | Teliksandi.id – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, itu yang terjadi pada dua pemuda asal Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung yang melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Mengwi.
Meski sudah berhasil melakukan pencurian di 7 TKP wilayah Munggu, dua pemuda ini akhirnya berhasil diringkus setelah mencuri di Vamous Vape Banjar Dukuh Sengguan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Selasa, (26/01/2021).
Berselang beberapa bulan, dua pemuda asal Badung ini berhasil diringkus Polsek Mengwi pada hari Rabu, (14/04/2021).
Dua Pemuda asal Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung berinisial IPAS (14) dan KSP (15) berhasil diringkus setelah melakukan pencurian di Vamous Vape Munggu, Selasa, (26/01/2021).
Dimana IPAS berperan merencanakan kejahatan, menyiapkan alat-alat, menentukan lokasi TKP dan mengambil barang di TKP. Sedangkan KSP berperan menyiapkan kendaraan dan mengambil barang di TKP.
“Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian pemberatan di toko rokok elektrik di Vamous Vape, team langsung mendatangi dan meminta keterangan korban/saksi di TKP,” kata Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, Jumat, (16/04/2021).
Dijelaskan, adapun barang yang hilang adalah uang tunai sebesar Rp 800.000, 1 pcs capo mod, 1 pcs Vinci Pod, 1 pcs kuy pod, 1 botol Anna liquid, 1 pcs drag S, 1 pcs drag x, 1 Aegis legend full shet, 1 pcs batere bossen, 1 pcs chaerger bossen, 5 botol ber bintang, 1 botol croation drip, 1 botol chanarilla, 1 botol grapy, 1 botol frosty, 1 botol golden loyer, 1 botol hockla hitam, 1 botol subcream, 1 botol Tokyo narilla dan 1 pcs kendo.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi di TKP, maka pelaku mengarah kepada dua orang yakni IPAS asal Kecamatan Mengwi Badung dan KSP asal Kecamatan Mengwi Badung.
“Pada hari rabu tanggal 14 April 2021 team opsnal Polsek Mengwi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua pelaku sedang berada di wilayah Desa Munggu, dan sekitar pukul 02.00 wita pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Munggu,” terangnya.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan pada hari Selasa, (26/01/2021) sekitar pukul 01.50 wita di TKP Vamous Vape, Banjar Dukuh Sengguan Desa Munggu Kecamatan Mengwi Badung.
Dari hasil curian tersebut, kedua pelaku langsung membawa barang hasil curian ke rumah pelaku IPAS serta langsung dibagi dua. Dimana pelaku IPAS mendapatkan uang sejumlah RP 700,000, 1 buah RDA,1 buah MOD merek ageis, serta beberapa buah Liquid. Sedangkan pelaku KSP mendapatkan uang sejumlah RP.100.000, 1 buah charger, 1 buah pod warna biru, 1 buah pod warna hitam,1 buah batere dan berapa buah liquid.
“Dari hasil pengembangan dan introgasi terhadap kedua pelaku, selain melakukan pencurian di famous vape kedua pelaku juga melakukan pencurian dengan pemberatan di 7 TKP di wilayah Munggu,” ujarnya.
Adapun Tujuh TKP tersebut yakni pertama di SD N 4 Cemagi pada tangal 21 januari 2021 sekira pukul 02.00 wita mencuri 250 pcs masker kain dan 5 kotak masker bedah. Kedua di WARUNG MBAH TUL Banjar Sedahan Munggu sekitar bulan maret 2021 sekira pukul 03.00 wita yang dilakukan sebanyak 3 kali mencuri rokok, minuman, susu, roti, sabun, odol, uang, handbody, kopi dan gula. Ketiga di Sebuah warung di Banjar Pempatan Munggu sekitar bulan maret 2021 sekira pukul 01.00 wita dilakukan sebanyak 2 kali mencuri rokok, minuman dan popmie. Keempat di WARUNG PAK NGURAH Banjar Sedahan Munggu sekitar bulan januari 2021 sekira pukul 02.00 wita dilakukan sebanyak 6 kali mencuri snack, kelapa muda dan telur. Kelima di Sebuah GARASE Banjar Pasekan Munggu sekitar bulan januari 2021 sekira pukul 02.00 wita dilakukan sebanyak 3 kali mencuri bensin. Keenam di WARUNG MEN GEDE Banjar Sedahan Munggu sekitar bulan maret 2021 sekira pukul 23.00 wita dilakukan sebanyak 4 kali mencuri air mineral, kopi, uang dan roti. Dan ketujuh di Kolam milik PAK SARKA Banjar Sedahan awal april 2021 sekira 23.00 wita dilakukan sebanyak 2 kali mencuri ikan.
“Atas perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan di Polsek Mengwi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Selamet/Hms).