TANJUNG BALAI, TELIKSANDI.ID – Rojak, seorang nelayan di Tanjung Balai nekad rangkap profesi dengan melakukan bisnis haram menjual Sabu.
Tetapi saat sedang menunggu pelanggan di belakang rumahnya Jln.Yos Sudarso Link.V Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Indra alias Nandra alias Rojak (40) diringkus personil Unit I Sat Res Narkoba Polres Batu Bara.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Sabtu (01/02/2020) membenarkan Sat Res Narkoba telah meringkus tersangka kasus Narkoba Indra alias Nandra alias Rojak yang saat itu tengah menunggu pelanggannya.
Tersangka diringkus personil Unit I Opsnal Sat Res Narkoba Jumat (31/01/2020) sekitar pukul 17.45 wib.
Ketika dilakukan penggeledahan, dari tersangka yang sempat hendak membuang barang bukti ditemukan 4 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,89 gram.
Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. (slmt/Rh)