Simalungun | Teliksandi.id – Seorang Laki – laki inisal JAD alias Jonroy (41) tahun, Warga Hapoltakan, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun yang diduga memiliki narkotika jenis Shabu dengan berat kotor atau bruto 4,81 Gram berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, pelaku diringkus di Perladangan Bah Tongah Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun. Kamis (3/6) pagi sekira pukul 07.00 Wib.
Melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, seorang warga masyarakat (yang enggan disebutkan namanya) melalui informasi yang ia sampaikan mengatakan bahwa, di Perladangan Bah Tongah Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Berbekal informasi dari masyarakat dan atas perintah Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun sekitar pukul 05.00 Wib. Bergerak menuju lokasi dimana Jonroy berada,” kata Adi.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono dengan adanya informasi masyarakat, selanjutnya dirinya langsung memerintahkan Kanit Idik I dan Kanit Idik II untuk melakukan penyelidikan. Lalu pagi harinya sekira pukul 07.00 Wib kedua Kanit Idik itu dan Tim Opsnal menggerebek sebuah gubuk di Perladangan Bah Tongah dan sekaligus menangkap Pelaku Jonroy,” tutur Adi.
Lanjut AKP Adi Haryono, dari dalam Gubuk tersebut ditemukan barang bukti yaitu 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 4,82 gram, 6 plastik klip kosong, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya dan 1 kaleng petak,” ungkapnya.
Pada saat diinterogasi pelaku Jonroy mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki di daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Adanya pengakuan itu Pelaku Jonroy dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun,” terang Adi.
“Pelaku JAD alias Jonroy sudah di tahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kabag Ops Kompol Suryanto didampingi Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono dikonfirmasi, Sabtu (5/6/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib. (joe/Red).