Riau | Teliksandi.id – Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan dan pencurian sepeda motor.
Penangkapan terhadap pelaku ZU (37 tahun) yang melakukan 2 aksi kejahatan di TKP yang berbeda tersebut terjadi di Kecamatan Sitiung, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatra Barat, Selasa 30 Maret 2021.
Aksi penggelapan sepeda motor merk honda supra dilakukan pelaku di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing sejak Jumat 19 Maret 2021 lalu.
Sedangkan aksi pencurian sepeda motor merk honda beat dilakukan pelaku dikediaman Ibu Hasnawati di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing pada hari Selasa 29 Maret 2021.
Menindaklanjuti 2 aksi kejahatan tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Faisal Aliza, SH dan Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursyid, SH saling berkoordinasi dan bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.
Dari hasil lidik yang dilakukan bersama, alhasil pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik berikut 2 unit sepeda motor yang digelapkan dan dicuri pelaku.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM kepada media (Kamis/01/04/2021) menjelaskan bahwa Pelaku ZU yang merupakan warga Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar saat ini sudah diamankan di Polsek Kuantan Mudik guna proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Henky menyebutkan, penggelapan sepeda motor honda supra berawal ketika pelaku mendatangi Irwan pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021 sekira pukul 09.00 Wib, di pondok dekat tempat menimbang buah sawit (peron) yang terletak di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.
Pelaku meminjam sepeda motor dari Irwan dengan alasan mau membeli sarapan, namun setelah itu pelaku yang membawa motor honda beat menghilang tanpa kabar.
Diketahui pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut ke daerah Darmasraya, Sumbar. Atas perbuatan pelaku, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
Henky juga menjelaskan, pencurian Sepeda Motor Honda Beat warna biru dengan Nopol BM 6164 KZ bermula ketika pelaku bersama temannya Rengga tidur di kediaman Ibu Hasnawati (neneknya Rengga) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing pada hari Selasa 29 Maret 2021.
Saat Rengga bangun tidur, diketahui pelaku sudah tidak ada lagi, begitu juga sepeda motor honda beat milik orang tua Rengga yang diparkir di kediaman neneknya tersebut turut raib diduga dibawa kabur pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.6.500.000 (Enam juta lima ratus ribu rupiah). (Anhar Rosal).