BATANG | Teliksandi.id – Jajaran Satreskrim Polres Batang Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaaan seorang suami terhadap istrinya hingga meninggal dunia.
Terduga pelaku berinisial DK alias Congli (25) warga Desa Kemiri Timur, Subah, Batang, yang tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Rena Yulistianingsih (22) karena rasa cemburu.
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengungkapkan, kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul 06.00 WIB para tersangka, yakni DK (25), DS (27) warga Desa Tegalombo, Tersono dan MS (23) warga Desa Madugowongjati Gringsing datang ke Polsek Limpung untuk melaporkan adanya perkara laka lantas dan korban sekarang ini sudah berada di RSU Limpung, Kabupaten Batang.
Setelah melakukan pengecekan dan olah TKP, petugas dari Polsek Limpung dan Laka lantas Satlantas Polres Batang berkoordinasi dengan Satreskrim tentang laporan dari para tersangka.
“Petugas curiga tentang keterangan tersangka. Namun berkat kejelian petugas, dapat diketahui korban meninggal bukan karena kecelakaan lalu lintas melainkan adanya tindak pidana penganiayaan,” ungkap Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka didampingi Kasatreskrim AKP Budi Santoso dan Kasubbaghumas IPTU Erdi Nuryawan saat konferensi pers di Polres Batang, Jumat (27/11/2020).
Sebelumnya, kronologis kejadian, pada Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 02.00 WIB, tersangka DK (25) menyuruh DS (27) untuk menjemputnya. Lalu, DK dan DS menuju ke kamar kos korban. Sesampainya di kamar kos korban, DK masuk ke kamar tersebut.”Saat masuk ke dalam kamar, korban sedang bermain handphone. Lalu tersangka merebut handphone korban setelah melihat semua isi chatnya,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, DK mematahkan handphone korban, kemudian dibuang ke tempat sampah di luar. selanjutnya DK masuk lagi kekamar dan melakukan penganiayaan berulang kali, hingga empat kali. Lalu, tersangka 1 dan tersangka 2 membawa korban ke rumah sakit, selama perjalanan ternyata tersangka 1 merasa takut. DS menyuruh DK apabila ada yang tanya supaya bilang bahwa korban kecelakaan.
“Untuk menghilangkan jejak penganiayaanya, atas saran DS, DK memberi keterangan kepada pihak Kepolisian bahwa kematian korban akibat kecelakaan lalu lintas,” beber Kapolres.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, satu potong kaos hitam, satu potong celana panjang warna hitam, satu unit sepeda motor Beat dan satu unit sepeda motor Mio.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau 338 KUHP dan 220 KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ujar Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka.