Bondowoso | Teliksandi.id – Polres Bondowoso berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba golongan I jenis sabu-sabu, Minggu (10/5/2020).
Dua warga Kabupaten Situbondo itu yakni Ernadi (41) dari kecamatan Asem Bagus, dan Agus Setiawan Romli (31) dari kecamatan Jangkar.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, kedua tersangka berhasil dibekuk saat melakukan transaksi di jalan desa Pengarang, kecamatan Jambesari Darus Sholah.
Dari tangan ke dua pelaku itu, diamankan 1 Paket sabu dengan berat kotor 5,08 gram, berat bersih 4,70 gram.
“Kini ke dua pelaku telah diamankan di Mapolres Bondowoso,”ungkapnya.
Penangkapan terhadap dua pria itu berawal dari informasi masyarakat. Keduanya, disinyalir mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Jambesari. Mereka beraksi saat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tidak ada sasaran khusus dalam mengedarkan sabu-sabu. Tersangka mengedarkan kepada masyarakat umum,” ujar Kapolres.
Pihaknya kini masih mendalami, dari mana para pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Nusul/yetno)