BOYOLALI, Teliksandi.id – Polres Boyolali dan Polsek Mojosonggo berhasil meringkus empat tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curhat) pada Kamis (10/10/2019) di wilayah Kelurahan Kemiri, Mojosongo – Kabupaten Boyolali.
Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro diwakili Kapolsek Mojosongo, AKP Joko Winarno mengatakan identitas para pelaku curat BTS tersebut atau ke empat tersangka pencurian tersebut yakni, Agnes Henky Setiawan (39) warga Jalan Pendowo Timur Pucang, RT 04/12, Kelurahan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Adi Riyanto (25) warga Kampung Mekar Bakti RT 04/05, Kelurahan Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Yogi Utomo (37) warga Gang Langgar RT 03/10, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Djati, Jakarta Timur dan Dedi Apriyanto (38) warga Perum Griya Parahita, Kampung Cikuda, Kelurahan Kadusirung, Kecamatan Cisauk Serpong, Kabupaten Tangerang Selatan.
Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat pada waktu terjadi pencurian tersebut, ada warga yang mengetahui nomer kendaraan yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan pencurian.
“ berbekal informasi ini Jajaran Polsek melibatkan Tim Reskrim dan Tim Intel kemudian melakukan penyelidikan mengenai laporan tindak pidana pencurian tersebut, dan akhirnya berhasil meringkus satu tersangka pemilik kendaraan yang digunakan yaitu saudara Agnes Henky didaerah Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta,” terangnya.
Dari keterangan satu tersangka ini terungkap bahwa mereka melakukan ber empat, dan yang 3 orang tersangka berada di daerah Semarang.
Dan dari hasil pengembangan terhadap tersangka Agnes Hengky maka ketiga tersangka yang lainnya keberadaannya di wilayah Semarang akhirnya juga berhasil di tangkap.
Kasubag Humas AKP Eddy Lillah menambahkan, bahwa mereka para pelaku ini adalah komplotan spesialis pencuri BTS, hal ini dari hasil pemeriksaan para pelaku diketahui telah melakukan perbuatan pencurian BTS Telekomunikasi di wilayah Boyolali aja ada 5 tempat yaitu di Mojosongo 1 kali, Ampel 2 kali dan Banyudono 2 kali. Belum di beberapa daerah luar Kabupaten Boyolali yang tidak ingat tempatnya.
Para tersangka ini menerangkan, jika ada sekitar 34 buah BTS telekomunikasi yang telah berhasil dicurinya. Dan untuk hasil kejahatannya dijual kiloan seharga Rp 13.000,- per kg di tempat penampungan rongsok.
Para pelaku kini diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dikenai pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun. (M. Sarman)