TELIKSANDI
NEWS TICKER

Polres Boyolali gelar konferensi pers Hasil Operasi Sikat Candi 2019

Kamis, 7 November 2019 | 9:43 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 746

Boyolali, TelikSandi.ID – Kapolres Boyolali, Jawa Tengah, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, yang didampingi Kasubag Humas Polres Boyolali AKP Edy Lillah dan Kasat Reskrim Polres Boyolali IPTU Mulyanto, menggelar konferensi pers dengan para awak media 6/11/2019, terkait terungkapnya beberapa kasus pencurian dengan pemberatan(Curranmor) yang terjadi di beberapa tempat wilayah hukum Boyolali.

Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro membeberkan Bahwa terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan ( Curranmor) ini adalah bagian dari Operasi Sikat Candi yang di gelar pada tanggal 5 Oktober sampai dengan tanggal 26 Oktober 2019.

Berkat kesigapan semua jajaran kepolisian resor Boyolali 9 tersangka pencurian dengan pemberatan telah berhasil di tangkap dan diamankan, diantaranya 5 tersangka sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali untuk menjalani proses lebih lanjut.

Dalam pengungkapan dan penangkapan para tersangka pencurian dengan pemberatan (Curranmor) tersebut, Jajaran Polres Boyolali telah mengamankan Delapan unit Sepeda Motor sebagai barang bukti.

Dari sembilan orang tersangka itu, empat orang diantaranya memang sudah menjadi sasaran Target Oprasional (TO) Tiga orang bukan merupakan Target Operasinal dan Dua orang lainnya merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan (Curranmor ). Terang Kapolres.

Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Menjelaskan lebih lanjut diantara para tersangaka itu adalah Yogi Adhi Nugroho (19) asal Desa Guli kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali, Dwi Santoso (28 ) warga Desa Papringan Kaliwungu Kabupaten Semarang,Triwono(48) alamat Jogonalan Klaten, Bagas andika Saputro (19) dan Agung Maulana alamat Desa Pinggir kecamatan Karang gede Kabupaten Boyolali, Sarno (22) alamat Desa Winong Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali, prastyo alias Pokrol warga maespati Magetan Jawa Timur, Sunarto (39) asal Ceper Klaten. Dian Kristianto (30) warga Pulisen , Sarno(22) warga karang tengah Ds.Winong Boyolali,Dian Kristanto (30) warga Pulsen Boyolali.

Dari semua tersangka bakal di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan,dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.pungkas Kapolres.( M sar)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID