BOYOLALI, Teliksandi.id – Seorang kakek (SHR) usia 62 tahun sudah punya cucu 6, warga Dk.Pulerejo RT07 RW03 Desa Jurug Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali ditangkap Sat Reskrim Polres Boyolali diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak ( AF) 7 tahun.(7/9/2019)
Kejadian tersebut terungkap saat (JM) 35 tahun (orang tua korban) melihat anaknya pulang sekolah membawa uang Rp 6000,- menurut keterangan korban (AF) uang tersebut pemberian dari (SHR), karena curiga (JM) bertanya langsung kepada (SHR) yang memang bertetangga dekat.
( SHR) membenarkan telah memberikan uang tanpa menjelaskan maksud dan tujuannya, (JM) pun langsung pulang dan bertanya lagi kepada (AF) ,” kamu di apakan,.:….(AF) menjawab dengan logat bahasa jawa ” Dirusuhi tahune”.
Seketika (JM) memeriksa kemaluannya (AF) dan di dapati bercak darah kemerahan.
(JM) yang di dampingi saksi saksi membawa (AF) ke Rumah Sakit Hidayah Kragilan, Mojosongo, Boyolali, dari hasil pemeriksaan menunjukkan telah terjadi yang tidak wajar, akhirnya (JM) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Boyolali.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AIPTU Mulyanto,S.H,M.H. saat ditemui awak media membenarkan bahwa pada tanggal 11/9/2019 Unit PPA Polres Boyolali telah melakukan pengungkapan penangkapan tersangka kasus pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 81 dan 82 atau UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76D dan 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 000 000 000 ( lima milyart) (M.Sarman/Teliksandi)