Teliksandi.id – Boyolali. Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, SH.S.I.K, beserta Kasat Reskrim IPTU,Mulyanto,SH.MH dan Kasat Humas AKP Edy Lillah (11/9/2019) menggelar acara pers release dengan awak media Boyolali bertempat di Kedai Padmo Mojosongo terkait kasus Tindak pidana diduga Penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang dilaporkan oleh Yusi Hersanty selaku HRM Manager PT.Prima Cosmic Screen Graphics di Desa Butuh Rt06/01 Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali.
Tersangka inisial PH (28),perempuan warga Kampung Bhayangkara RT 05/15 Kelurahan Siswodipuran Kec/Kab. Boyolaali, adalah Senior Accounting PT. Prima Cosmic Screen Graphics, yang setiap hari bertugas untuk memindahkan Dana Perusahaan dari Rekening Bank CIMB Niaga No.Rek. 80092441040 ke Rekening Bank BCA, No.Rek. 1430162388.semua rekening atas nama PT. Prima Cosmic Screen Graphics. Berdasarkan pemeriksaan internal ada 4 kali penarikan yang dimasukkan ke rekening pribadi Tersangka.
Pada hari Jum at tanggal 15 September 2017, Tersangka menarik uang di Bank CIMB Niaga Slamet Riyadi Surakarta sebesar 15.186.03 USD kalau dirupiahkan Rp 2.00.000.015.10,- (Dua Ratus Juta lima belas koma sepuluh Rupiah)kurs rupiah saat itu per 1USD Rp 13.170,-Pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 Tersangka PH menarik Lagi hingga dua kali penarikan penarikan pertama sebesar 20.645.65 USD jika dirupiahkan sebesar Rp 275.000.058 ( Dua ratus tujuh puluh lima juta lima puluh delapan rupiah ) Kurs rupiah pada saat itu Per 1USD Rp 13.320,-yang kedua nominal yang dicairkan sebesar 37.537.54 USD jika dirupiahkan Rp 500.000.032.80 (Llima ratus juta tiga puluh dua koma delapan puluh rupiah) kurs pada saat itu per 1 USD Rp 13.320,- dan hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017 di Bank CIMB NIAGA Jln.Pandanaran Boyolali Tersangka melakukan pemindahan Dana sebesar 17.870.43 USD jika dirupiahkan Rp 239.999.874.90,- (Dua ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh rupiah) kurs pada saat itu per 1USD Rp 13.430,-
BACA JUGA
Polres Boyolali Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Anggota TNI
Polres Boyolali Gelar Acara Silahturohmi Dengan Wartawan
Akibat ulah tersangka perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1.214.999.980.80 ( Satu milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh koma delapan puluh rupiah )
Menurut hasil audit internal Tersangka telah menggunakan uang perusahaan untuk membeli perabot rumah tangga dan barang barang tersebut sekarang telah dijadikan barang bukti pihak Polres Boyolali guna pengembangan pemeriksaan.adapun barang bukti tersebut mulai dari barang kebutuhan dapur hingga perabotan interior ruangan.
Kapolres Boyolali AKBP KusumoWahyu Bintoro,SH,S.I.K menjawab pertanyaan awak media akibat perbuatan Tersangka akan dijerat dengan pasal 374KUHP 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.(M.Sarman)