TELIKSANDI
NEWS TICKER

Polres Buleleng Berhasil Mengungkap Kasus Penangkapan Terhadap Para Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Selasa, 21 Juli 2020 | 7:39 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 534

BALI | Teliksandi.id – Dengan di berlakukannya tatanan hidup baru di pasca pandemi, Sat Resnarkoba Polres Buleleng dalam menjalankan tugasnya Berhasil menangkap sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Sebagaimana yang di ungkap dalam acara gelar Press Release oleh Kasat Resnarkoba AKP I Made Derawi, SH bahwa, ada 2 kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang terjadi di Buleleng dan para pelaku sudah kami tangkap dan kami proses sesuai hukum yang berlaku.

Adapun kasus yang pertama terhadap tersangka berinisial KA alias Koming (37) tahun, asal Buleleng dan tersangka berinisial GAW alias Gus Belanda (44) tahun asal Singaraja.

Adapun kasus ke 2 (dua), tersangka pengguna narkoba berinisial KAH alias Agus (37) tahun, Asal Buleleng dan tersangka berinisial GYS alias Yoga (29) tahun, asal Buleleng Bali. Senin (20/7/2020)

Sewaktu acara Press Release yang digelar di Mako Polres Buleleng. Kasat Resnarkoba AKP I Made Derawi, SH mengatakan, Untuk kasus pertama kami berhasil menangkap pelaku yang hendak melakukan transaksi di sebuah kebun di Br. Celuk Buluh, Kalibubuk, Buleleng Bali pada hari Rabu (10/6),” ungkapnya

AKP I Made Derawi, SH menambahkan, kedua tersangka ini berhasil di tangkap pada saat mereka mau transaksi, dimana tersangka Koming hendak menyerahkan paket sabu kepada Gus Belanda di sebuah kebun, sebelum ditangkap tersangka Koming sempat membuang sesuatu ke sekitar lokasi dimana dirinya berada mungkin dirinya berusaha untuk menghilangkan barang bukti tersebut, dan pada saat ia membuang barang bukti sempat dilihat oleh petugas,

Lanjut Made Derawi, setelah disuruh mengambil barang yang sempat di buang oleh tersangka, ternyata isinya plastik klip berisi butiran kristal. Sementara Gus Belanda saat digeledah tidak ditemukan barang yang mencurigakan, terang Made Derawi

Adapun barang bukti yang dapat diamankan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Buleleng berupa Sabu seberat 1,03 gram brutto 0,9 gram neto. Saat di interogasi Koming mengaku kalau barang tersebut miliknya dan akan di serahkan kepada Gus Belanda, mereka membeli barang tersebut dengan cara patungan seharga 1,4 juta rupiah,, Koming mengeluarkan uang 400 ribu sedangkan Gus belanda mengeluarkan uang 800 ribu, imbuh Made Derawi.

AKP I Made Derawi, SH kembali menambahkan, untuk kasus kedua dengan tersangka Agus dan Yoga, mereka ditangkap petugas pada hari Senin (13/7) pada saat melintas di jalan Jelantik Gingsir, Sukasada, Buleleng, berkat informasi dari salah satu warga dikatakan bahwa mereka mempergunakan narkotika, ucapnya.

“Atas kesigapan dari anggota Sat Resnarkoba Polres Buleleng, mereka berhasil dihentika saat melintas dan langsung ditangkap begitu dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya. Dari tas milik Agus ditemukan 1 paket plastik klip didalamnya terdapat butiran kristal  diduga sabu seberat 0,93 brutto 0,84 gram netto,” jelas Made Derawi.

Lebih jelasnya Ia mengatakan, saat diinterogasi tersangka Agus mengakui semua barang tersebut miliknya yang sudah sempat mereka konsumsi sebelumnya, dan keduanya langsung di bawa ke Polres Buleleng guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, imbuhnya.

Dari ke dua kasus yang kami ungkap, dimana ke empat tersangka tersebut siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dari kedua kasus tersebut para tersangka dikenakan pasal 132 ayat (1) Yo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, tutup Made Derawi. (Slmt)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID