TELIKSANDI
NEWS TICKER

Polres Jembrana Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Jumat, 7 Mei 2021 | 4:44 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 316

Jembrana, Bali | Teliksandi.id Jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pelaku berinisial A (37) asal Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam Press Rilis Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa,S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana Iptu M Reza Pranata, dan Kasubbag Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan,SH Jumat (7/5/2021) mengatakan, tersangka ditangkap karena laporan kasus pencurian oleh korban bernama Holil Abdi (32) dari Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kab. Jembrana.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan Pencurian terjadi pada hari Rabu (24/3/2021) di konter HP Perdana Cell di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

“Atas laporan tersebut tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan Penyelidikan kemudian dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangkap Tersangka di kampung halamannya di Palembang Rabu (5/5/2021) sore dan kini diamankan di Polres Jembrana.” Jelas Perwira dua melati dipundak tersebut.

“Pelaku melakukan aksinya dengan modus masuk ke dalam konter HP dengan cara merusak/menggunting rolling door yang terbuat dari aluminium dengan menggunakan gunting seng kemudian mengambil barang-barang berupa hand phone dan jam tangan berbagai merk yang berada di etalase counter.” Kata Kapolres.

“Dari keterangan korban pada Rabu (24/3/2021) pagi, saat bangun tidur korban dihubungi lewat telepon oleh tetangganya yang bernama Deris dan memberitahukan bahwa konter HP milik korban telah di bongkar diduga oleh seseorang. Kemudian korban mengecek ke TKP dan benar sejumlah barang hilang diantaranya sejumlah HP dan jam tangan.

Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polres Jembrana kemudian Polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan mengarah ke tersangka sehingga dilakukan koordinasi serta back up dari tim inafis serta anggota Polrestabes Palembang, Sulawesi Selatan. Kemudian tersangka berhasil ditangkap.” Jelas Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa,S.I.K.

“Dari hasil intrograsi tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengetahui keberadaan konter HP tersebut karena sempat bekerja selama 4 bulan sebagai nelayan di Pengambengan. “Usai mencuri tersangka pulang ke Palembang,” kata Kapolres.

“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 HP merk Oppo, 1 HP merk Redmi C4, enam jam tangan berbagai merk dan sepeda motor Yamaha Mio, Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian Rp 40 juta. Dan tersangka yang diketahui berinisial A (37) tahun asal palembang, dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 5 KUHP.” ujarnya. (Selamet).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID