Jembrana, Bali | Teliksandi.id – Dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang pelajar Laki – laki inisial Y (21) tahun, alamat Desa Kurolabu, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, terhadap anak pelajar Laki – laki berinisial FF (11) tahun, alamat Kampung Leuweung, Kaleng, RT/RW : 001/ 001, Desa Ketapang, Kecamatan Kepatang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 15 /III/2021/Bali/Res Jbr tanggal 17 Maret 2021 telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang berlokasi di salahsatu Yayasan di Kabupaten Jembrana, hari Selasa lalu tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 00.30 Wita.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, S.I.K. mengatakan, kejadian ini terjadi bermula dari terlapor Y yang memiliki kakak kandung selaku pengasuh pada Yayasan tersebut. Dan sudah terbiasa datang ke asrama, selain itu terlapor Y dan korban FF sudah terbiasa diajak bermain oleh terlapor di area lingkungan asrama yayasan.
Saat terlapor Y menuju asrama, terlapor melihat korban FF sedang tidur bersama temannya, kemudian terlapor Y mengangkat korban FF yang masih dalam kondisi tertidur dan digendong menuju ruangan sebelah asrama. Saat itulah muncul niat terlapor Y mengambil silet dan shampo.
Selanjutnya, celana bagian belakang disayat oleh terlapor Y hingga robek kemudian mengolesi kemaluannya dengan shampo dan memasukkannya ke anus korban FF yang masih tertidur pulas dan sempat melakukan onani. Selanjutnya terlapor Y pergi meninggalkan korban FF menuju rumah kakaknya.
“Atas kejadian tersebut pimpinan yayasan melaporkan ke Polres Jembrana untuk dilakukan proses hukum yang berlaku” imbuh Yogie Pramagita.
“Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah celana dalam milik korban, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam milik korban, dan 1 (satu) buah Silet,” sambungnya.
AKP Yogie Pramagita, S.IK., mengatakan, dengan adanya kejadian tersebut. Pasal yang dilanggar yaitu 82 UU NO. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU NO. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan ancaman hukuman paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) Tahun. (Selamet).