TELIKSANDI
NEWS TICKER

Polres Jembrana Tindak Tegas 4 Mobil Melanggar Angkut Pemudik Keluar Bali

Kamis, 6 Mei 2021 | 10:00 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 323

Jembrana, Bali | Teliksandi.id Empat Mobil “Travel Bodong” yang digunakan mengangkut pemudik keluar Bali, dihari pertama larangan mudik berhasil diamankan oleh satuan Lalulintas Polres Jembrana, Kamis (6/5/2021).

Dari empat mobil tersebut tiga di antaranya yakni mini bus mobil pribadi plat hitam, penuh mengangkut pemudik yang hendak keluar Bali. Empat unit mobil itu akhirnya dibawa ke Polres Jembrana untuk dijadikan barang bukti dan pengemudi ditilang. Dan Satu di antaranya mobil mini bus travel warna kuning, di amankan saat parkir di rumah makan di Sumbersari, Melaya, Jembrana – Bali.

Dari keterangan Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa S.I.K, Kamis (6/5) ia mengatakan, keempat mobil ini diamankan sebagai barang bukti setelah penindakan tilang travel ilegal atau bodong yang hendak masuk ke Pelabuhan Gilimanuk.

Semuanya kendaraan yang membawa penumpang tidak sesuai dengan peruntukannya. “Perintah pimpinan sudah jelas, apabila ada travel bodong kita ditindak tilang dan kendaraan diamankan,” kata Kapolres didampingi Kasat Lantas, AKP Dewa Gede Ariana.

“Saat diamankan, salah satu kendaraan yakni minibus dengan nomor kendaraan P 7001 RX, sempat mengelak dari petugas. Ketika dicek, semua penumpang merupakan warga dari pulau Jawa yang hendak menuju Gilimanuk. Namun kendaraan sempat parkir di salah satu rumah makan di Sumbersari, Melaya. Di mobil tersebut ada sekitar delapan orang penumpang dan akhirnya mereka diminta kembali ke tempat naik, dan pengemudi diberikan surat tilang namun mobil ditahan untuk barang bukti, Penindakan ini menurutnya akan terus dilakukan selama larangan mudik. ” Jelas Kapolres .

Dalam hal ini Kapolres mengimbau kepada masyarakat, agar mematuhi aturan larangan mudik ini. Sebab, petugas juga akan melakukan pencegatan di pos-pos penyekatan di sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk hingga di Cekik, Gilimanuk. Upaya ini dilakukan untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19 . (Red sw/Bidhum Jbr/Slmt).

Share this:

1
[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID