Foto : Bang Je
KLATEN | Teliksandi.id – Jajaran Polres Klaten dalam 1 (satu) pekan berhasil mengamankan 1,73 gram narkotika golongan 1 bukan tanaman. Hal ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Klaten AKP Mulyanto S.I.P, M.H mewakili Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu S.I.K , M.H dalam jumpa pers di depan Mapolres Klaten, Rabu (27/1/2021).
Dari 3 (tiga) tersangka berinisial RFES alias M (52) Tahun, FDH alias F(23) Tahun dan RM alias T (25) Tahun. Dari 3 tersangka pengedar dan sekaligus pengguna narkotika golongan 1, semua tersangka merupakan warga Kecamatan Delanggu ,Kabupaten Klaten. Dua orang dari 3 tersangka adalah kakak beradik yaitu RM dan FDH bin S.
Tersangka berinisial RFES berhasil di tangkap oleh jajaran Polres Klaten di wilayah Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada hari Senin (11/1). Sementara dua tersangka lainya yang merupakan saudara kandung kakak adik, RM berhasil ditangkap di Desa Klepu, Kecamatan Ceper pada hari Kamis (14/1). dan FDH ditangkap oleh petugas Satresnarkoba di rumahnya, Desa Sribit, Kecamatan Delanggu, Jum,at( 15/1).
Dari 3 tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat 1,73 gram, 1 (satu) Handphone dan 2 unit kendaraan roda dua yang digunakan oleh tersangka.
Kasat Resnarkoba AKP Mulyanto S.I.P , M.H, menyampaikan, dari tiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat(1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat) tahun dan paling lama 12 tahun.
Dan para tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Klaten untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ZA”Bang Je).