KLATEN | Teliksandi.id – Jajaran Polres Klaten bersama TNI Kodim 0723/Klaten serta dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja , Dinas Perhubungan , dan Orari Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dan Operasi Yustisi Penerapan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Wilayah Hukum Kabupaten Klaten , Senin (11/1/2021).
Kegiatan diawali dengan melaksanakan apel pagi di Mapolres Klaten. Apel dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Suryata S.H. Personel apel terdiri dari 20 Personel Polri , 8 TNI Kodim 0723/Klaten , 12 Satuan Polisi Pamong Praja , 6 personel Dinas Perhubungan , dan 4 personel dari Orari Kabupaten Klaten.
Selanjutnya petugas gabungan melaksanakan kegiatan dengan menyisir ke tempat-tempat perbelanjaan,pertokoan dan rumah makan di sepanjang jalan Pemuda dan jalan Rajawali di kota Klaten ,guna memastikan dan mengecek penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat tersebut,sehubungan dengan pemberlakuan PSBB dan PPKM di hari pertama.
Dari penyisiran yang di lakukan petugas gabungan , ada beberapa toko yang tidak mengindahkan penerapan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya. Dan petugas langsung memberikan teguran secara lisan dan selanjutnya hari besok akan ada pengecekan kembali.Disamping itu petugas juga mengingatkan kepada masyarakat perihal batas waktu untuk berniaga dimasa PPKM ini hingga pukul 19.00 WIB.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu S.I.K , M.H. melalui Kabag Ops Kompol Suryata S.H menyampaikan, bahwa pihaknya bersama Instansi- Instansi terkait lainya akan terus gencar mengadakan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan terkait penyebaran covid- 19 khususnya di masa PPKM ini. Dengan tujuan dan harapan bisa mengurangi angka penyebaran virus corona di Wilayah Hukum Klaten. (ZA Bang Je).