Klungkung, Bali | Teliksandi.id – Penggungkapan kasus narkotika jenis sabu, seijin Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa,S.I.K.,M.H. Dipimpin Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P., M.M., didampingi Kasat Narkoba Polres Klungkung Akp Dewa Gde Oka.S.Sos.,S.H.,M.H., mengelar press release bertempat di ruang Lobi Gedung Malaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung – Bali. Rabu, (10/03/2021).
Dalam gelar acara tersebut Wakapolres Klungkung menjelaskan, dalam kurun waktu 1 minggu ini, Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil meringkus 3 (tiga) tersangka penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu yang masing-masing tersangka berinisial IKM Alias Semal, PAP alias Anjas, dan AJ alias Jebing.
Dijelaskan, team Reserse Narkoba Polres Klungkung yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Klungkung Akp Dewa Gde Oka.S.Sos.,S.H.,M.H., melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang berasal dari daerah Denpasar yang bernama IKM Alias Semal dengan barang bukti 1 Paket Kristal bening terbungkus plastik klip yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram bruto atau 0,40 gram netto, dan uang tunai senilai Rp 670.000,- berselang beberapa menitnya satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung juga mengamankan PAP alias Anjas yang berlokasi di pinggir Jalan Kenyeri Kelurahan Tonja Kecamatan Denpasar Utara
Lanjut Kasat Narkoba Polres Klungkung, dari hasil penggeledahan di TKP bahwa PAP alias Anjas ditemukan barang bukti berupa 2 ( dua ) paket Kristal bening yang terbungkus palstik klip diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,28 gram bruto atau 0,20 gram netto, dan uang tunai senilai Rp. 181.000,-
Dari keterangan yang didapat dari inisial PAP alias Anjas dijelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dipecah dan di kemas dan juga ditempel oleh PAP alias Anjas adalah milik AJ alias Jebing.
Selanjutnya, team Reserse Narkoba Polres Klungkung mengamankan AJ alias Jebing di sebuah rumah yang beralamat Kelurahan Tonja Kecamatan Denpasar Utara Kodya Denpasar.” Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AJ alias Jebing ditemukan barang bukti 12 paket Kristal bening terbungkus plastic klip yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing 0,52 gram bruto atau 0,40 gram netto, 1 paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,20 gram netto, 2 bauh kotak resleting kecil warna hitam, 1 buah timbangan merk ACIS, 1 buah kotak kayu warna coklat, dan uang tunai sejumlah Rp 11.035.000,-
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka yaitu inisial IKM Alias Semal dan PAP alias Anjas yaitu dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar Rupiah karena kuat diduga sebagai perantara dalam jual beli narkotika dan untuk tersangka AJ alias Jebing Pasal yang disangkakan yaitu pasal pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah di tambah dengan sepertiganya, karena diduga kuat sebagai penjual atau bandar narkotika
Ditambahakan. Kasat Narkoba Polres Klungkung Akp Dewa Gde Oka.S.Sos.,S.H.,M.H., Ini merupakan langkah tegas Polres Klungkung dalam mencegah peredaran Narkoba di wilayah kabupaten Klungkung demi keselamatan generasi bangsa yang bebas dari efek buruk penggunaan zat berbahaya seperti Narkotika. tentunya kami akan tindak tegas, tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram tersebut,” Ucap Akp Dewa Gde Oka.S.Sos.,S.H.,M.H.
Kami berharap kerjasama dari masyarakat jika mengetahui ada yang terlibat Narkoba agar segera diinformasikan demi sama-sama memutus mata rantai penyebaran Narkotika di indonesia khususnya di wilayah klungkung”. Imbuhnya. (Hms/Selamet).