Polres Klungkung menggelar press realese pengungkapan kasus narkotika bertempat di Lobby Mapolres Klungkung. Kamis ( 24/07/2020) waktu setempat.
BALI, KLUNGKUNG | Teliksandi.id – Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gede Oka, S.Sos, S.H., M.H. dan Kasubbag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu serta obat berbahaya jenis pil “Y”.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polres Klungkung langsung melakukan penyelidikan dilapangan, dari hasil penyelidikan dari periode Bulan Juni Sampai Bulan Juli 2020 sehingga Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat berbahaya jenis pil “Y”,”ujar Kasat Narkoba
Diterangkan juga bahwa Berdasarkan bukti – bukti yang telah dikumpulkan, Team Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yang telah melanggar pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) maksimal Rp. 8.000.000.000,- ( delapan miliar rupiah ) serta 5 (lima) orang tersangka yang telah melanggar pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu setengah miliar rupiah)
Dalam kesempatan tersebut AKP Dewa Gede Oka juga menghimbau kepada seluruh masyarakat ,khususnya masyarakat Klungkung agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan Narkoba dan juga ikut berperan aktif dalam memberikan informasi jika dilingkungannya diketahui ada terkait penyalahgunaan narkoba. (Slmt)