TELIKSANDI
NEWS TICKER

Polres Klungkung Ungkap Kasus Pencurian Motor

Kamis, 1 Oktober 2020 | 1:47 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 347

KLUNGKUNG | Teliksandi.id Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bernama Ida Bagus Komang Udipawana, (39) Tahun, Alamat Banjar Nesa, Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. dan I Nyoman Suwasta (33) Tahun, Alamat Banjar Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung.

Se ijin Kapolres Klungkung, AKBP Bima Aria Viyasa, S.I.K., M.H. jajaran Sat reskrim Polres Klungkung melaksanakan Press Release yang bertempat di ruang Lobi kantor sat reskrim Polres Klungkung. Kamis (1/10/2020) Siang.

Gelar Pres Release dipimpin langsung oleh Kasat reskrim Akp Arya Seno Wimoko, S.I.K yang di damping oleh Kasubbag Humas dan Kanit Buser Polres Klungkung, dalam gelar acara pres release kepada awak media disampaikan, dari hasil penyelidikan Jajaran Sat Reskrim bergerak cepat dan berasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Adapun pelaku merupakan seorang narapidana yang sudah pernah mendekam di lapas, adapun nama pelaku ber inisial RKK. asal Desa Onggol, Kec Kodi, Kab. Sumba Barat Daya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mencuri mengunakan kunci palsu dan merusak lubang kunci, dari perbutan tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :

”Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hokum ”

“Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”

Sumber      : Humas
Editor         : Selamet
Publisher   : Redaktur

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID