TELIKSANDI
NEWS TICKER

Polres Lombok Barat Ungkap Penggelapan 46 Kendaraan Bermotor, Bernilai Hingga Rp 1,5 Miliar

Rabu, 31 Maret 2021 | 12:13 am
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 390

Senggigi, NTB | Teliksandi.id Kasus penggelapan kendaraan bermotor, dengan nilai fantastis mencapai Rp 1.5 miliar, dalam acara gelar pres release berhasil diungkap oleh Polres Lombok Barat Nusa Tenggara Barat bertempat di Sea View Hotel Aruna Senggigi, Selasa (30/3/2021).

Dalam gelar acara terebut Kapolres Lombok Barat Polda NTB AKBP Bagus S. Wibowo, SIK mengatakan, tersangka berinisial CA (48) seorang mantan karyawan perusahaan kontraktor di Mataram, terduga pelaku telah menggelapkan sebanyak 46 unit kendaraan bermotor.

“Nilai kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penipuan dan penggelapan puluhan kendaraan bermotor tersebut, mencapai Rp1,5 miliar dengan jumlah korban sebanyak 46 orang,” ungkapnya.

Kapolres yang didampingi Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handodo mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polsek Senggigi, tersangka melakukan aksinya seorang diri.

Meskipun demikian, pihaknya tetap berusaha untuk terus mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami masih mendalami dan memiliki dugaan kuat bahwa tersangka tidak seorang diri dalam melakukan aksinya, hanya saja kami masih mengedepankan fakta-fakta dan bukti yang ada,” ujarnya.

Sebanyak 46 unit kendaraan bermotor yang digelapkan tersebut, terdiri dari delapan unit kendaraan roda empat dan 38 unit kendaraan roda dua.

“Dari seluruh kendaraan yang diduga digelapkan, tinggal 16 unit sepeda motor yang belum ditemukan keberadaanya, dan sedang dalam upaya pencarian,” imbuhnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yakni mencari korban dengan alasan perusahaannya membutuhkan kendaraan roda empat dan roda dua untuk kegiatan operasional.

Upaya tersebut dilakukan oleh tersangka sejak Desember 2020 hingga Maret 2021, dimana pelaku menggadaikannya kepada beberapa pihak dengan harga gadai yang bervariasi. Untuk kendaraan Roda dua, mulai dari Rp. 8 juta sedangkan untuk kendaraan roda Empat berkisar mulai Rp. 18 juta sampai dengan Rp. 30 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” katanya. (Selamet).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID