TELIKSANDI
NEWS TICKER

Polres Loteng, Tutup Galian C Tanpa Ijin di Pengembur

Selasa, 16 Maret 2021 | 2:43 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 371

Lombok Tengah, NTB | Teliksandi.id Polres Lombok Tengah Polda NTB akhirnya menutup galian C di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut yang tidak memiliki izin.

“Masyarakat serius dan sejalan dengan apa yang pihak kepolisian lakukan. Ini adalah keluhan masyarakat yang terganggu dengan adanya galian C ini,” ujar Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, Senin 15 Maret 2021.

Ia menegaskan bahwa persepsi masyarakat perlu juga diluruskan bahwa galian C yang sudah memiliki izin itu dilindungi oleh undang-undang.

“Kecuali mereka melakukan penambangan galian di luar konsesi atau kordinat yang sudah ada izinnya,”

Ia menegaskan, kalau kaitannya dengan adanya galian C yang di luar izin atau tidak berizin, Polres Loteng juga sudah mengambil langkah mulai dari permintaan klarifikasi data ke dinas ESDM dan melayangkan peringatan dan melakukan pemasangan banner penutupan pada titik galian

“Kita juga minta kepada masyarakat kalau memang ada kegiatan galian segera disampaikan supaya kita bisa melakukan tindakan dengan segera,”

Esty menjelaskan, adanya aktifitas galian yang masih dilakukan tanpa izin masyarakat tidak ada yang mau jadi saksi pada saat kegiatan galian berlangsung itu yang menjadi kendala.

“Sehingga upaya paling tepat adalah tertangkap tangan oleh aparat pada saat melakukan kegiatan penambangan yang tidak ada izin atau melakukan penambangan di diluar kordinat,”

Esty menambahkan, kemarin ada 10 lokasi yang sudah ditutup diwilayah selatan karena tidak bisa menunjukkan izin.

“Akan tetapi berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa masih ada aktifitas Kucing-kucingan dengan APH, sehingga kita minta ke masyarakat untuk memberikan informasi biar kita cepat turun ke lapangan. (Hms/Selamet).

Share this:

1
[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID