SIMALUNGUN | Teliksandi.id – Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo didampingi Kasat Reskrim AKP Jericho Chandra menegaskan bahwa Kepolisian Resort Simalungun berkomitmen untuk berantas semua jenis bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
Hal ini menjadi salah satu prioritas sesuai instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin terhadap semua Polres Jajaran di Sumatera Utara.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres kepada wartawan pada Selasa (22/9) di Mapolres Simalungun, menyikapi adanya sejumlah postingan tentang maraknya judi online di wilayahnya.
Sebagai bentuk keseriusannya dalam pemberantasan judi, dan sejumlah tindak kejahatan di wilayah hukumnya, Polres Simalungun pun membuka layanan aduan dan informasi masyarakat lewat aplikasi “Horas Paten” yang dapat didownload di Playstore.
Untuk semester pertama di Tahun 2020 saja, sudah 68 orang yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara atas kasus judi yang berhasil diungkap Polres Simalungun.
“Selama periode Januari hingga Agustus 2020, kita telah berhasil mengungkap perkara perjudian sebanyak 44 Kasus. Di mana semua tersangka yang diamankan telah dikirim ke penjara dan menjalani masa hukuman masing – masing,” terang Kapolres.
Lebihlanjut dipaparkan Kapolres, banyak diantara para pemain judi tersebut yang sudah selesai menjalani hukuman dan bebas. Dari 44 perkara yang berhasil ditangkap oleh Polres Simalungun itu ada 68 orang tersangka yang diamankan, 65 laki – laki dan 3 perempuan.
Sementara barangbukti uang yang disita dari sejumlah kasus- kasus tersebut sebesar Rp 48.500.000. Ada lima puluh delapan unit telepon genggam dan 8 delapan unit kendaraan bermotor serta enam unit laptop yang turut diamankan. Sementara itu enam belas unit mesin tembak ikan dan dua puluh lima unit mesin jackpot juga disita.
“Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menindak tegas segala bentuk perjudian yang ada di wilayah hukum Simalungun. Kami meminta dukungan dan partisipasi masyarakat,” tegas Kapolres. (*)