TELIKSANDI
NEWS TICKER

Polres Sumbawa, Dua Pekan Operasi Pekat Ungkap 15 Kasus

Senin, 12 April 2021 | 10:23 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 318

Sumbawa, NTB | Teliksandi.id Polres Sumbawa Polda NTB, menahan dua orang pelaku judi togel online dan seorang mucikari. Ketiga orang itu diamankan dalam Operasi Pekat yang telah dilaksanakan oleh Polres Sumbawa, selama dua pekan kebelakang.

Selain itu, Polres juga mengamankan sedikitnya 252 botol dan satu jeriken minuman keras (miras) berbagai jenis. Baik itu miras tradisional maupun miras pabrikan. Barang bukti itu diamankan dari sejumlah tempat di Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP. Widy Saputra, SIK dalam jumpa persnya, Senin (12/4) mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Operasi Pekat 2021. Kegiatan itu dilaksanakan sejak tanggal 29 Maret hingga 11 April. “Adapun yang sudah kami peroleh selama 14 hari itu, ada 15 kasus,” ujar kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Akmal Novian Reza, SIK dan Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Masdidin, SH.

Semua kasus itu terdiri dari tujuh kasus judi, tujuh kasus miras dan satu kasus prostitusi. Dari 15 kasus, pihaknya mengamankan sekitar 32 orang untuk dimintai keterangan. Dalam hal ini, tiga orang yang ditahan. Yakni dua orang pelaku judi online dan satu orang mucikari. Sementara sisanya dikenakan wajib lapor.

Dalam operasi itu, sebanyak 252 botol dan satu jeriken miras berbagai jenis berhasil diamankan. Pihaknya juga berhasil mengamankan uang senilai jutaan rupiah. Selain itu, handphone dan simcard juga berhasil diamankan. Barang bukti ini akan dimusnahkan pada pertengahan ramadhan mendatang. Hal ini membuktikan, bahwa pihaknya telah melaksanakan berbagai langkah. Guna memberantas penyakit masyarakat.

Lebih lanjut kapolres memaparkan, untuk miras tersebut, diamankan dari sejumlah pedagang. Karena memang penjualan miras ini dilakukan tanpa izin.

Untuk dua pelaku judi togel, mereka merupakan pengepul. Keduanya mengendalikan judi togel secara online di Kabupaten Sumbawa.

Sementara untuk mucikari, yang bersangkutan menjajakan wanita kepada pria hidung belang. Dalam melakukan aksinya, yang bersangkutan menawarkan sejumlah wanita bagi para pria hidung belang. Tidak hanya itu, ada juga pria hidung belang yang menghubungi yang bersangkutan untuk mencari wanita.

“Yang bersangkutan mengaku ada dua orang wanita yang disediakan olehnya. Dalam satu kali transaksi, yang bersangkutan mendapatkan bagian dari hasil prostitusi. Wanita yang dijajakan sudah dewasa semua. Jika masih di bawah umur, maka ancaman hukumannya berbeda dan akan lebih berat,” pungkas kapolres. (Selamet).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID