Sumbawa Besar, NTB | Teliksandi.id – Peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Sumbawa Polda NTB cukup marak. Ini dibuktikan dengan berbagai pengungkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Sumbawa, Kamis 01 April 2021 kemarin di Kecamatan Alas.
Penangkapan kali ini, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap satu orang laki-laki terduga pelaku narkotika berinisial H alias MAN (28) warga Pulau Bungin. Dari tangannya, tim menemukan barang bukti 945 gram ganja dan 0,37 gram sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, M.H., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan. Dikatakan, H ditangkap di halaman Kost yang beralamatkan di Dusun Tengkal, Desa Dalam, Kecamatan Alas.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat. Bahwa, di kosan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi ini lanjut Kasubbag, Kasat Res Narkoba IPTU Masdidin, SH., memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan di Lapangan.
Sekitar pukul 17.00 wita, tim dipimpin oleh Kanit Lidik, Aipda Joko Subroto melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di TKP. Saat penggeledahan, tim menemukan 1 poket nakotika jenis sabu di saku celana terduga pelaku. Selain itu, tim juga menemukan 1 paket besar narkotika jenis ganja ditemukan di halaman kost.
Pada saat penggeledahan, terduga pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang baru diambil di dari jasa angkutan Mataram-Sumbawa.
“Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasubbag. (Selamet/Hms).