Tanah Karo | Teliksandi.id – Dua orang laki – laki yang diduga memiliki narkotika jenis ganja berhasil diamankan Personil Polsek Kutabuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Okta Ginting di Simpang Genting, Simpang Desa Kuta Buluh Gugung Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo tepatnya di sebuah warung pecal. Minggu, (14/03/2021) Pukul 15.30 Wib.
Kedua orang tersebut berinisial SP alias Angin (43) tahun, Warga Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh dan seorang rekannya atas inisial SS (45) tahun, seorang seniman dan sang pencipta lagu yang pernah hits dibelantika musik karo berjudul “Cangkul Cap Buaya”. Warga Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh.
Pada saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Plastik assoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi ranting dan daun ganja dalam keadaan masih basah, setelah ditimbang beratnya Netto 36,1 gram, 1 (satu) buah stapler warna abu abu, 2 (dua) buah gunting, 3 (tiga) lembar kertas warna putih, 22 potong kertas warna putih yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik inisial SP.
Dari pengakuan SP, ganja tersebut didapatnya dari sebuah Perladangan yang kerap disebut perladangan medan, yang berlokasi di Desa Laubuluh, Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo,” tuturnya.
Untuk memastikan pengakuan dari terduga tersangka, Personil Polsek Kutabuluh yang turut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kutabuluh Akp Iswadi beserta Anggota BPD berangkat ke Lokasi pananaman Ganja.
Dari hasil penelusuran petugas yang dilakuan di sekitar area perladangan medan, personil polsek kuta buluh menemukan 20 (dua puluh ) batang Pohon ganja yang masih tertanam di lokasi. Selanjutnya oleh personil polsek kutabuluh beserta Anggota BPD melakukan pencabutan terhadap Pohon ganja tersebut.
Saat di confirmasi tentang kronologi penangkapan terhadap kedua orang yang diduga tersangka terlibat kasus narkotika jenis ganja melalui telfone seluler Akp Iswadi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Maposek Kutabuluh untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dihari yang sama pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap ke 2(dua) pelaku narkotika jenis ganja dijerat pasal 114 Jo.111 UU RI no. 35 Tahun 2009, dengan ancaman 20 Tahun penjara, ujar Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing SH
“Keberhasilan personil polsek kuta buluh dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika diwilayah hukumnya khususnya di kec.kutabuluh ini patut diacungi jempol. Semoga di Kecamatan Kutabuluh dan sekitarnya bisa terwujud Desa-desa BERSINAR (Bersih Narkoba),
Saya berharap agar pihak kepolisian tidak pandang bulu dan tebang pilih dalam upaya pemberantasan Narkoba.” Ujar salah seorang tokoh setempat yang tak ingin namanya dituliskan oleh awak media.” tutupnya. (Leodepari/Daris kaban/Selamet).