Buleleng, Bali | Teliksandi.id – Pengungkapan kasus penganiayaan yang berujung kematian, yang terjadi terhadap korban bernama Kadek Sutarjana. Digelar di Aula Polsek Banjar. Jumat, (26/02/2021).
Pada saat menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung kematian, dihadiri oleh Kapolsek Banjar Kompol Made Agus Dwi Wirawan, S.H., M.H., Waka Polsek Banjar AKP Made Budiarta, Kanit Reskrim IPTU Gede Darma Diatmika, S.H., dan Anggota Polsek Banjar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang berujung kematian dengan korban bernama Kadek Sutarjana.” Terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat, dan langsung ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Banjar.
Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku inisial IKS alias Ida Lempog yang merupakan teman korban saat melakukan kegiatan minum-minuman keras. Saat menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Banjar, kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan satu buah kayu pentongan berukuran panjang 60 cm. Korban dipukul menggunakan kayu pentongan tersebut dibagian kepala bagian dahi dan wajah hingga meregang nyawa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Primer pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman pasal 338 KUHP dihukum penjara 15 tahun, sedangkan pasal 351 ayat (3) dihukum penjara 7 tahun.
Barang bukti berupa satu buah kayu pentongan ukuran 60 cm dan satu lembar baju kaos warna putih berisikan bercak darah.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Banjar Kompol Made Agus Dwi Wirawan, S.H., M.H., mengatakan “Rekonstruksi ini merupakan bagian dari tekhnik Penyidik dan Penyidikan guna memperjelas tindak pidana yang terjadi, disamping itu juga untuk menguji kebenaran keterangan tersangka saat di BAP,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan “Rekonstruksi ini juga untuk melindungi hal-hak tersangka serta perlindungan asas praduga tak bersalah tersangka,” tandasnya. (Smty).