TELIKSANDI
NEWS TICKER

Polsek Batu Ceper Amankan Kegiatan Eksekusi Pengosongan Dan Penyerahan Sebidang Tanah Oleh Pihak Pengadilan Negeri Tangerang

Rabu, 5 Februari 2020 | 12:23 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 638

 

KOTA TANGERANG, TELIKSANDI.ID – Kegiatan pelaksanaan eksekusi sebidang tanah dan bangunan oleh PN Tangerang di wilayah Kecamatan Batu Ceper yang dilaksanakan  hari ini Rabu tanggal 05 Februari 2020  jam 09.00 Wib s/d selesai di area Kawasan Industri JL. Daan Mogot Km 19,8 Kelurahan Poris Gaga Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang.

Objek eksekusi berdasarkan Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 09 Desember 2019 Nomor : 153/PEN.EKS/2019/PN.TNG dalam perkara antara Sdr.Nini sebagai Pemohon eksekusi dan pihak lawan Sdr. Oscar Sidharto sebagai termohon eksekusi yang akan melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap sebidang tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor : 284 Desa Poris Gaga Baru, gambar situasi No.13567 tanggal 23 November 1989 seluas 1.065 M2 ( Seribu enam puluh lima ribu meter persegi) atas nama Nini.

Eksekusi dilaksanakan oleh Juru sita Bapak Burhanuddin bersama 5 anggotanya dari pengadilan  Negeri Tangerang, berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Tangerang Nomor : 153/PEN.EKS/2019/PN.TNG.

Guna mengantisipasi pelaksanaan eksekusi Polsek Batu Ceper laksanakan pengamanan yang di pimpin oleh Kapolsek Batu Ceper Kompol Wahyudi. SH dengan di dampingi oleh Lurah Poris Gaga Saripudin. S. Ip dan Danramil 02 Batu Ceper Mayor Arm Bambang Heryanto. S. Sos.

Pengamanan melibatkan personil sebanyak TNI : 13 Anggota, Polri : 30 Anggota, Satpol PP Kecamatan Batu Ceper: 19 Anggota, Selama kegiatan eksekusi berlangsung dalam keadaan aman, lancar tanpa ada penolakan atau perlawanan dari pihak termohon. (Ari. S)

 

Polsek Batu Ceper Amankan Kegiatan Eksekusi Pengosongan Dan Penyerahan Sebidang Tanah Oleh Pihak Pengadilan Negeri Tangerang
Polsek Batu Ceper Amankan Kegiatan Eksekusi Pengosongan Dan Penyerahan Sebidang Tanah Oleh Pihak Pengadilan Negeri Tangerang

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID