KOTA TANGERANG, TELIKSANDI.ID – Kegiatan pelaksanaan eksekusi sebidang tanah dan bangunan oleh PN Tangerang di wilayah Kecamatan Batu Ceper yang dilaksanakan hari ini Rabu tanggal 05 Februari 2020 jam 09.00 Wib s/d selesai di area Kawasan Industri JL. Daan Mogot Km 19,8 Kelurahan Poris Gaga Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang.
Objek eksekusi berdasarkan Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 09 Desember 2019 Nomor : 153/PEN.EKS/2019/PN.TNG dalam perkara antara Sdr.Nini sebagai Pemohon eksekusi dan pihak lawan Sdr. Oscar Sidharto sebagai termohon eksekusi yang akan melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap sebidang tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor : 284 Desa Poris Gaga Baru, gambar situasi No.13567 tanggal 23 November 1989 seluas 1.065 M2 ( Seribu enam puluh lima ribu meter persegi) atas nama Nini.
Eksekusi dilaksanakan oleh Juru sita Bapak Burhanuddin bersama 5 anggotanya dari pengadilan Negeri Tangerang, berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Tangerang Nomor : 153/PEN.EKS/2019/PN.TNG.
Guna mengantisipasi pelaksanaan eksekusi Polsek Batu Ceper laksanakan pengamanan yang di pimpin oleh Kapolsek Batu Ceper Kompol Wahyudi. SH dengan di dampingi oleh Lurah Poris Gaga Saripudin. S. Ip dan Danramil 02 Batu Ceper Mayor Arm Bambang Heryanto. S. Sos.
Pengamanan melibatkan personil sebanyak TNI : 13 Anggota, Polri : 30 Anggota, Satpol PP Kecamatan Batu Ceper: 19 Anggota, Selama kegiatan eksekusi berlangsung dalam keadaan aman, lancar tanpa ada penolakan atau perlawanan dari pihak termohon. (Ari. S)