TELIKSANDI.ID–GOWA–Bontonompo melaksanakan kegiatan operasi yustisi. Pelaksanaan operasi yustisi di laksanakan di jalan poros bontonompo depan kantor Polsek Bontonompo Kel. Tamallayang Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi, petugas gabungan menghimbau warga agar selalu memakai masker serta mematuhi protokol kesehatan, bagi warga yang tidak memakai masker di berikan tindakan fisik berupa hukuman push-up guna memberikan efek jera sehingga akan selalu disiplin menggunakan masker.
Kapolsek Bontonompo Polres Gowa AKP Syahrir, SH saat di konfirmasi mengungkapkan bahwa kegiatan operasi yustisi terus di laksanakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker.
“Pelaksanaan operasi yustisi terus di tingkatkan guna menerapkan perda kab.gowa nomor 2 tahun 2020 tentang wajib memakai masker serta pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM agar warga selalu mematuhi protokol kesehatan sehingga terhindar dari penyebaran covid-19” jelas Kapolsek Bontonompo AKP Syahrir.(*/)