TELIKSANDI
NEWS TICKER

Polsek Gunungsari Tutup Seluruh Cafe Tuak di Dusun Lilir

Jumat, 12 Februari 2021 | 4:52 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 316

GUNUNGSARI, NTB | Teliksandi.id Warga 5 Desa di Kecamatan Gunungsari mengeluhkan keberadaan warung tuak dan cafe yang erada di Dusun Lilir.

Warga menilai keberadaan warung dan cafe sudah meresahkan dan melanggar etika. Warga 5 Desa di Kecamatan Gunungsari yang dimaksud ialah Desa Mambalan, Jeringo, Mekarsari, Dopang dan Kekeri.

Menurut keteranan warga 5 Desa sudah berulang kali keberadaannya warung tuak dan cafe yang memutar musik dengan suara keras tersebut dilaporkan menurutnya, bisa terjadi ditempat tersebut untuk bertransaksi Narkoba dan juga ditenggarai menyediakan wanita penghibur, ujar warga.

Menanggapi keluhan warga Kapolsek Gunungsari, memanggil pengusaha warung tuak dan cafe yang berada di Dusun Lilir ke Polsek Gunungsari. Upaya ini untuk mengantisipasi terjadinya bentrok antara warga dari 5 Desa yang resah dengan kelompok pengusaha warung tuak dan Cafe. Jumat, (12/02/2021) pukul 09,00 Wita.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Gunungsari Iptu Surya Irawan dengan dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, pengusaha warung tuak / cafe, Kades Mambalan, Kades Jeringo, Kades mekarsari, Kades Dopang, Kades Penimbung, Kades Kekeri dan Kepala BPD Mambalan.

Kegiatan ini merupakan gerak cepat dalam menanggapi keresahan warga terhadap keberadaan Warung tuak dan cafe di Lilir.” Kapolsek Gunungsari mengingatkan adanya informasi dari masyarakat yang akan melakukan sweeping ke warung-warung tuak untuk menghindari terjadinya perbuatan anarkis.

“Kepada masyarakat yang akan melakukan sweeping, kita minta agar menahan diri untuk menghindari perbuatan anarkis” ujar Kaposlek.

Kapolsek menegaskan dalam pertemuan tersebut kepada seluruh peserta yang hadir, khususnya pengusaha atau pengelola cafe agar menutup usahanya.

“Saya yakin cafe di lilir tidak nemiliki ijin, atas nama undang-undang saya perintahkan agar semua cafe tutup dan apabila masih beroperasi akan saya proses sesuai dengan hukum yang berlaku” tegas Kapolsek.

Warga mengeluhkan kehadiran warung tuak dan cafe yang buka hingga larut malam. Selain itu, suara musik yang sangat menggangu warga itu semakin diperparah tatkala para tamu warung tuak dan cafe ketika mabuk tidur di emperan rumah milik masyarakat, berkelahi dan terjadinya laka lantas. Apalagi saat ini masih di masa pandemi. Karena tidak boleh terjadi kegiatan yang dapat mengumpukan masa secara terpusat.

Setelah melalui pembicaraan panjang akhirnya disepakati agar warung-warung tuak yang ada di lilir ditutup dan dituangkan dalam bentuk surat pernyataan. Kegiatan berakhir pada pukul 11.00 wita dengan lancar dan aman. (hms/Selamet).

Share this:

1
[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID