Labusel | TELIKSANDI.id – Polsek Kampung menangkap pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar,dan Pertalite di Desa Teluk Panji IV, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penangkapan tersebut berkat adanya informasi pelaku diduga penimbunan BBM Bersubsidi, Kapolsek Bersama anak buahnya melakukan penggeledahan di kediaman salah seorang warga RT I Desa Teluk Panji IV Kecamatan Kampung Rakyat,Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinsial KRYN.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 30 jerigen berisikan Bio Solar. KRYN yang diinterogasi mengaku bahwa BBM tersebut dibeli dari rekannya berinisial AK dan AA. Sedangkan Pertalite dan Pertamax dibeli dari P Ambarita, dengan cara diantar jika dipesan.
Usai mendapatkan keterangan dari KRYN, pada Rabu (29/1) siang, petugas menahan satu unit mobil pik up L300 BK 9047 PD yang dikemudikan AK (40) saat melintas di Jalan Poros PT ABM karena membawa 30 jerigen berisikan BBM Bio Solar.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Iman Azahari Ginting SH,MH mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. “Kami telah mengamankan ketiga tersangka serta 30 jiregen berisikan Bio Solar dan Pertalite sebagai barang bukti (BB).karena melanggar Undang Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang migas.”pungkasnya. (Tim)