Buleleng, Bali | Teliksandi.id – Seorang pemuda inisial I Made SDM (25) Tahun, asal Desa Depeha yang diduga mencuri sejumlah uang dan perhiasan emas milik seorang perempuan tua bernama Ni Made Putradi (65) tahun asal Dusun Dangin Margi, Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng – Bali berhasil dibekuk petugas Polsek Kubutambahan di rumah kos tanpa perlawanan, Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 12.00 Wita.
Sebagimana yang disampaian oleh korban Ni Made Putradi.di depan penyidik, pencuri masuk saat dirinya terlelap tidur di kamarnya, tidak disangka secara tiba – tiba ada seseorang yang masuk ke kamarnya dengan menutup wajahnya menggunakan kedua tangannya.” Sontak korban bangun dari tidurnya dan berteriak minta tolong, kemudian terduga pelaku pencuri langsung kabur,” katanya.
Made Putradi menambahkan, saat itu dirinya sempat melihat pelaku kabur dan korban langsung bergegas menyalakan lampu yang ada di kamarnya. Setelah di cek, ternyata tas pinggang warna biru dongker miliknya yang didalamnya berisi satu buah HP merk Nokia dan perhiasan emas serta uang sejumlah Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) sudah raib digondol pelaku,” ungkapnya.
“Atas kejadian tersebut, korban langsung mendatangi kantor polisi dan melaporkan kejadian yang terjadi dirumahnya. Selasa (11/05) pukul 21.30 wita.
Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Wisnaya yang saat itu sedang menerima kunjungan dari Tim Polda Bali, langsung menugaskan tim Unit Reskrim Polsek Kubutambahan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan sigap Satuan Reskrim Polsek Kubutambahan langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari beberapa saksi yang saat itu sedang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP-red).
“Dari informasi yang dapat dihimpun dari sejumlah saksi oleh tim Satuan Reskrim Polsek Kubutambahan diketahui, bahwa terduga pelaku pencurian dilakukan oleh seseorang yang tinggal di rumah Kos di Banjar Dinas Tapak Dara, Desa Kubutambahan.”Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, akhirnya pelaku di tangkap oleh tim Satuan Reskrim Polsek Kubutambahan,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1(satu) buah HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah kalung emas beserta liontin, 5 (lima) buah gelang emas, Uang tunai sebesar Rp. 900.000,- ribu. atas kejadian tersebut korban Made Putradi mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ).
“Secara terpisah, saat dikonfirmasi oleh awak media. Seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa melalui Kapolsek AKP Ketut Wisnaya dari keterangannya ia mengatakan, kejadian tersebut memang benar terjadi di wilayah hukum Polsek Kubutambahan dan terduga pelaku sudah kami tangkap dan sementara kami tahan guna kepentingan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”, ujar Kapolsek AKP Ketut Wisnaya. (Smty).