TELIKSANDI
NEWS TICKER

Polsek Medan Area, Gulung Sindikat Pencuri di Ruko Asia Mega Mas

Sabtu, 1 Mei 2021 | 12:04 am
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 319

Medan | Teliksandi.idPersonel Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus menangkap tiga orang komplotan pelaku pembobol Ruko yang beraksi di Jalan Asia Raya Blok H6 dimana akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian mencapai 100Jt Rupiah. Pada 17 April 2021, Sekitar Pukul 07.00 Wib.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko,SIK yang di Wakili oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji,SIK,MH dalam paparan nya menjelaskan bahwa, Polsek Medan area telah berhasil meringkus tiga orang pelaku pembongkaran rumah di Jalan Asia Raya Blok H6 Kelurahan Sukaramai , Kecamatan Medan Area , Sumatera Utara, pada 30/4/2021 Pukul 16.00 Wib

“Ada pun barang barang yang hilang dari ruko tersebut ialah, – 1 (satu) unit tv led merk sharp 60 inchi warna hitam, 1 unit tv led meek sharp 52 inci, 1 unit tv merk sony 40 inci, 1 unit tv led merk sony 22 inci, 1 unit tv led merk toshiba 32 inci, 3 unit monitor komputer merk LG, 2 unit tv merk LG 21 inci, 1 unit monitor del, 2 unit ac merk sharp 1 pk, 4 unit mesin ac, 2 buah microwafe, 3 unit DVD Players, 1 unit printer merk brother, 1 unit printer merk canon, 1 unit scanner merk canon, alat perlengkapan kantor, beberapa pakaian, 1 set spare part genset, 1 unit stabilizer listrik, 1 buah blender, 2 unit cpu, beberapa barang pecah belah, dan beberapa barang pecah belah, dan sparepart mobil fuso diantara nya 6 buah bangku mesin belakang, 10 buah baut roda depan sebelah kanan, 8 buah baut roda depan sebelah kiri, 250 buah karet tutup abu, 40 buah karet rem 55.56, 20 buah karet rem 35.5, 20 buah karet rem 50.5, 20 botol lem silikon, 15 buah batu gerenda potong, 10 buah batu gerenda tebal, 4 buah tojok klos bawah, 5 buah saringan oli lohan, 8 buah saringan oli fuso, 8 saringan solar lohan, 8 buah saringan solar bawah lohan, 12 buah saringan atas fuso, 11 buah saringan solar bawah fuso, 2 buah mata gerenda potong kayu dan 30 buah baut roda jumbo belakang fuso, Kalau ditafsir kerugian nya mencapai Rp 100.000.000 Rupiah, “ungkap Wakapolrestabes Medan didampingi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir dan Waka Polsek Akp Tri Eko menuturkan

Lebih Lanjut ,Wakapolrestabes Medan menjelaskan bahwa, Setelah ada laporan resmi, personil reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan cek TKP dan akhirnya mengetahui identitas para pelaku yakni , Rahmad alias Dani Ayam (27) warga Jalan Jalan Kepiting 7 Lingkungan Rawi 9 No 221 Martubung Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan , Faisal Bawazir Alias Faisal (26) warga Jalan Pura Gang Waspada No 2E, Kelurahan Komat 1, Kecamatan Medan Area dan Zulfahmi Lubis Alias Fahmi (28) bekerja sebagai mekanik sepeda motor warga Jalan Pukat 2 No 130 Kelurahan Bantan Timur ,Kecamatan Medan Tembung .

“Ketiga pelaku ditangkap terpisah, Faisal ditangkap saat berada di rumah orang tua nya di Jalan Karya Darma Gang Sukur 4 No. 21 CC Kecamatan Medan Johor, dan saat di interogasi Faisal mengaku bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian ruko di komplek asia mega mas blok H No 6 bersama 2 (dua) orang rekan nya Rahmad alias Dani Ayam dan Fahmi. Atas dasar pengakuan tersangka Faisal Kanit Reskrim Iptu Rianto SH MH melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang diketahui adalah rumah paman Rahmad Dani Alias Dani Ayam di Jalan Sejati Kelurahan Sari Rejo , Kecamatan Medan Polonia dan langsung menangkap Dani Ayam, Pungkas Mantan Kapolres Oku Palembang tersebut

Setelah mengamankan Deni, kemudian tim menginterogasi dan melakukan pengembangan terhadap 1 orang tersangka lainya yakni Zulfahmi yang diketahui bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Pukat 2 No 130 dan tim berhasil meringkus tersangka di rumah tersebut . saat penyidik mengintrogasi ketiga tersangka mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian ke sebuah ruko yang berada di Komplek Asia Mega Mas Blok H No. 6 dan mereka juga mengakui bahwa hasil dari kejahatan tersebut sudah mereka bagikan dengan perincian , Rahmad Dani menerima uang Rp 2.200.000 , Faisal menerima Rp 1.000.000 dan Zulfahmi Cuma menerima Rp 50.000 . ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman diatas lima tahun penjara , Pungkas Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji,SIK,MH saat didampingi Kanit Reskrim Iptu Rianto,SH,MH. (Leodepari/Selamet).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID