Medan | Teliksandi.id – Seorang laki – laki yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan inisial RP (41) tahun, warga Komplek Perumahan PT. Ira Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Yang diketahui mencuri sebuah Henphone di Pos Security Kantor Kesbang Pol Sumut Jalan Gatot Subroto Medan berhasil diamankan oleh petugas Polsek Medan, Rabu (19/5) sekitar pukul 06.00 wib.
Mengetahui kejadian tersebut selanjutnya korban bernama Darmanta Sembiring (25) tahun yang tak lain petugas Sacurity, warga Pasar X Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten. Deli Serdang langsung melaporkan kejadian tersebut ke kapolsek medan baru.
Dari keterangan Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK. SH. Melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH. MH Kepada wartawan Mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki karena melakukan pencurian yang mengakibatkan kerugian berupa 2 (satu) unit HP merk Vivo V 19 warna biru dan VIVO 1723 warna hitam.
Lanjut kanit Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar kantor kemudian menuju Pos Piket Security dimana pelaku melihat korban sedang tertidur, kemudian pelaku mengambil HP milik korban yang sedang dicas.
Namun tiba-tiba korban terbangun dan melihat pelaku sedang memegang Hp milik korban selanjutnya pelaku melarikan diri, namun dapat ditangkap pada saat bersamaan Petugas yang sedang berpatroli di seputaran TKP mendatangi tempat kejadian dan memboyong pelaku ke Komando, guna penyidikan selanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka ini di kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara kata Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan di ruang kerja sabtu 22 Mei 2021 pukul 12.00.wib.siang. (Slmt/Leodepari).